Selasa, 15 Juli 2008


BAB 1
HUKUM KELUARGA ( PERDATA ) ISLAM DI INDONESIA
1. ( Istilah Hukum Keluarga Islam )
Pokok Bahasan : 2. ( Pengertian Hukum Keluarga Islam )
3. ( Cakupan Hukum Keluarga Islam )

Istilah Hukum keluarga Islam
Dalam Bahasa Arab :
Al-ahwal Al-syakhsiyyah
Nidham Al-usrah
Huquq Al-‘ailah
Ahkam Zawaj
Ahkam Izdiwaj
Munakahat
Dalam Bahasa Indonesia :
Hukum Perkawinan
Hukum Keluarga
Hukum Perorangan / Pribadi
Dalam Bahasa Inggris :
Personal Law
Family Law
Family Protection
Law of Personal Status
Law of Family Right
Marriage Law
Marriage Ordinance
Pengertian Hukum Keluarga Islam
Hukum Keluarga Islam : Hukum yang mengatur kehidupan keluarga, yang dimulai dari awal pembentukan keluarga ( peminangan ) sampai dengan berkhirnya keluarga. ( ada yang wafat atau terjadi perceraian ), termasuk masalah waris dan wakaf.
Tujuan ada Hukum Keluarga : Untuk mengtur hubungan suami, istri dan anak-anaknya.
Batasan Keluarga : Keluarga inti ( nuclear family ) : hubungan antara bapak, ibu dan anak-anaknya.
CAKUPAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Perkawinan : mulai peminangan
Perceraian : proses perceraian dan akibat-akibatnya
Pengasuhan dan pemeliharaan anak
Perwalian dan pengampuan
Kekayaan Keluarga ( amwal) Pasca perceraian : waris, wasiyat, wakaf, dan sejenisnya yang berkaitan dengan penerimaan dan atau pemberian harta.
BAB 2
PERIODISASI PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA MUSLIM
Fase Tahun : 1915 - 1950
Fase Tahun : 1950 – 1971
Fase Tahun : 1971 – sekarang
Sikap Negara muslim terhadap pembaharuan hukum keluarga muslim :
Sama sekali tidak melakukan pembaharuan
Pembaharuan secara moderat
Tinggalkan konsep konvensional
Tujuan Pembaharuan Hukum keluarga Muslim :
Unifikasi Hukum
Mengangkat status wanita
sesuaikan dengan tuntutan dan perubahan zaman
Bentuk Pembaharuan :
Undang-Undang
Ketetapan-ketetapan hakim

Tujuan Unifikasi dapat dikelompokan menjadi lima yaitu :
Unifikasi hokum yang berlaku untuk seluruh warga Negara tanpa memandang agama, seperti Tunisia.
Unifikasi Hukum untuk menyatukan dua aliran pokok sunni dan shi’i, seperti iran dan irak.
Unifikasi untuk menyatukan antar mazhab dalam sunni.
Unifikasi dalam satu mazhab tertentu dengan mengambil. Pandangan imam mazhab terkenal.
Unifikasi dengan berpegang pada pendapat imam di luar imam mazhab terkenal, seperti pendapat Ibn syubrumah, Ibn qoyyim dll.
BAB III
Sumber ajaran Islam (nash)
Al-Qur’an
Sunnah Nabi
Nash dipahami dengan Ijtihad
Ijtihad Bayani (penekanan sisi bahasa)
Ijtihad Qiyasi (penekanan rasionalitas)
Ijtihad Istishlaahi (penekanan tujuan syari’ah)
Pelaku Ijtihad (mujtahid)
Ijtihad Individu / Ijtihad bersifat individu (ijtihad perorangan)
Ijtihad kolektif / Ijtihad yg melibatkan org byk (ijtihad org byk)
Hasil Ijtihad
fiqh
Fiqh dari sisi bahasa berarti al-fahmu (pemahaman). Dari sisi istilah fiqh didefinisikan oleh abdul wahhab khallaf :
ﻤﺠﻤﻭﻋﺔﺍﻷﺤﮑﺎﻡﺍﻠﺸﺭﻋﻴﺔﺍﻠﻌﻤﻠﻴﺔﺍﻠﻤﺴﺘﻓﺎﺩﺓﻤﻥﺍﺩﻠﺘﻬﺎﺍﻠﺘﻓﺼﻴﻠﻴﺔ
Artinya : kumpulan hukum yang bersifat praktis dan rinci, yang bersumber pada dalil yang rinci.
Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa fiqh adalah produk pemikiran dibidang hukum islam sebagai hasil pemahaman terhadap nash. Jadi cirri fiqh adalah :
bersifat praktis : dapat dipraktekan langsung dalam bentuk pekerjaan (ﺍﻠﻌﻤﻠﻴﺔ).
Bersifat rinci : detail, sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan.
Merupakan hasil pemahaman perorangan : pemikiran atau pendapat tersebut merupakan hasil pemahaman (pendapat0 individu, bukan pendapat kolektif. Adapun kalau ada pemahaman yang sama antara satu fiqh dengan fiqh yang lain, atau beberapa fuqoha (plural dari fiqh) adalah bersifat bertepatan (by exidence) bukan didesain (by desgned).
Tafsir
Tafsir dan fiqh adalah sama-sama hasil pemikiran individual dari seorang ahli tafsir yang melakukan ijtihad.
Sebagai contoh adalah hasil tafsir al-tabari ketika menafsirkan ayat tentang suruhan mencatat transaksi yang tidak tunai sebagaimana disebutkan dalam s. al-baqarah :
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK¡•B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3u‹ø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& =çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6u‹ù=sù È@Î=ôJãŠø9ur "Ï%©!$# Ïmø‹n=tã ‘,ysø9$# È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘ Ÿwur ó§y‚ö7tƒ çm÷ZÏB $\«ø‹x© 4 bÎ*sù tb%x. "Ï%©!$# Ïmø‹n=tã ‘,ysø9$# $·gŠÏÿy™ ÷rr& $¸ÿ‹ÏèÊ ÷rr& Ÿw ßì‹ÏÜtGó¡o„ br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çm•‹Ï9ur ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 (#r߉Îhô±tFó™$#ur Èûøïy‰‹Íky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh‘ ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u‘ ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböqÊös? z`ÏB Ïä!#y‰pk’¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y‰÷nÎ) tÅe2x‹çFsù $yJßg1y‰÷nÎ) 3"t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#y‰pk’¶9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #’n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ¡ø%r& y‰ZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy‰»pk¤¶=Ï9 #’oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃ωè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿr߉Îgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §‘!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur Ó‰‹Îgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ

282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
Menurut al tabari, pencatatan di sini bersifat wajib mutlak, tidak tergantung pada kondisi tertentu. Artinya meskipunada keyakinan bahwa dengan tidak membuat bukti tertulis transaksi mu’amalah akan terjamin, kewajiban mencatat tetap harus dilakukan. Sementara menurut jumhur ulama, kewajiban mencatat dalam ayat ini berubah menjadi anjuran kalau memang sudah yakin akan terjamin. Maka pendapat al tabari dan ulama tafsir lain inilah yang dimaksud tafsir. Jadi ciri dari sifat tafsir sama dengan fiqh yakni :
a. bersifat praktis : dapat dipraktekan langsung dalam bentuk pekerjaan (ﺍﻠﻌﻤﻠﻴﺔ).
b. Bersifat rinci : detail, sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan.
c. Merupakan hasil pemahaman perorangan : pemikiran atau pendapat tersebut merupakan hasil pemahaman (pendapat0 individu, bukan pendapat kolektif. Adapun kalau ada pemahaman yang sama antara satu fiqh dengan fiqh yang lain, atau beberapa fuqoha (plural dari fiqh) adalah bersifat bertepatan (by exidence) bukan didesain (by desgned).
Fatwa
Fatwa adlah pendapat ulama tentang suatu masalah, yang proses lahirnya diawali dengan pertanyaan. Oleh karena itu dalam proses lahirnya fatwa ada tiga unsure :
d. mufti : seorang ahli yang mengeluarkan pendapat.
e. Mustafi : orang yang bertanya.
f. Fatwa : pendapat atau jawaban dari mufti.
g. Tentunya pendapat tersebut juga didasarkan pada nash (al-Quran / sunnah nabi Muhammad SaW).
Berbeda dengan fiqh, fatwa dapat dikelompokan menjadi dua :
fatwa yang bersifat individu
fatwa yang bersifat kolektif.
Fatwa individu, fatwa kolektif dan fiqh adalah sama-sama pemahaman. Perbedaannya adalah fatwa individu lebih bersifat perorangan sama dengan fiqh, sementara fatwa kolektif bersifat kelompok / kolektif.
Di Indonesia fatwa, fatwa bersifat kolektif umumnya lahir dari organisassi-organisasi keagamaan. Seperti :
a. Keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah.
b. Keputusan Bahtsul msail Nadhotul Ulama.
c. Keputusan Komisi Fatwa MUI.
Yurisprudensi
Adapun yurisprudensi dari sisi bahasa adalah ilmu atau filsafat hukum (science or philosophy of law). Dari sisi istilah atau penggunaan yang lebih populer, yurisprudensi diartikan kumpulan keputusan hakim di pengadilan yang dapat digunakan oleh para hakim sebagai dasar putusan, khususnya terhadap kasus-kasus yang hukumnya belum ditemukan secara tertulis dalam kitab-kitab hukum. Mka pokok pikiran yang muncul dari yurisprudensi adalah putusan hakim (qodi). Pada dasarnya proses lahirnya putusan hakim di pengaadilan adalah sama dengan proses lahirnya fatwa.
BAB IV
SISTEM KEKERABATAN
Matrilineal
Patrilineal
Parental
SISTEM KEWARISAN
Individual
Kolektif
Mayoret
Ciri-ciri matrilineal
menimbulkan kesatuan keluarga besar, seperti klan,marga dan suku.
Dasar hubungan kekeluargaan adalah lewat mak (perempuan), dengan demikian seseorang termasuk klan maknya.
Bentuk perkawinan adalah exogami : hanya boleh dengan orang di luar marga/suku/klan. Berarti tidak mungkin terjadi indigami.
Ciri-ciri patrilineal.
menimbulkan kesatuan keluarga besar, seperti klan,marga dan suku.
Dasar hubungan kekeluargaan adalah lewat garis ayah ( laki-laki)
Bentuk perkawinan adalah exogami : hanya boleh dengan orang di luar marga/suku/klan. Berarti tidak mungkin terjadi indigami.
Cirri-ciri parental.
mungkin menimbulkan kesatuan-kesatuan keluarga besar.
Menghubungkan diri dalam keturunan ayah dan ibu.
Bentuk perkawinan mungkin terjadi indogami.
Ciri-ciri system kewarisan individual
ahli waris mendapat bagian waris dan menjadi hak miliknya secara penuh. Ketika dihubungkan dengan system bilateral dan patrilineal, laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat bagian warisan.
Ciri-ciri system kewarisan kolektif
Harta peninggalan diwarisi oleh sejumlah ahli waris yang merupakan semacam badan hukum, disebut harta pustaka.
Harta pusaka tersebut tidak boleh di bgi-bagikan kepemilikannya oleh ahli waris.
Hartya tersebut hanya boleh dibagi-bagikan pemakaiannya.
Ciri-ciri system kewarisan mayoret
anak tertua pada saat meninggal berhak tunggal mewarisi seluruh harta peninggalan
berhak tunggal mewarisi sejumlah harta pokok
wanita yang dilarang untuk menikahinya berdasarkan surat al-nisa 23-24 :
a. Ibu tiri
b. ibu
c. anak
d. saudari
e. saudari ibu (bibi)
f. saudari bapak
g. ponakan dari saudara
h. ponakan dari sudari
i. ibu susu
j. saudara sesusuan
k. mertua
l. anak tiri
m. mengumpulkan dua bersaudara dalam satu waktu.

Berdasarkan al-nisa 11,12 dan 176 dapat disimpulkan bahwa islam memperkenalkan system warisan :
a. Bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat harta waris. Dengan perbandingan 2 : 1
b. Bahwa arta waris menjadi menjadi milik ahli waris.
Dari membandingkan dua system waris di atas dapat disimpulkan bvahwa system waris islam adlah individual bilateral.
Dengan demikian, dari system perkawinan maupun system waris waris, dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang dibangun oleh islam adalah masyarakat bilateral.
BAB V
POKOK BAHASAN
1. Pengelompokan Nash menjadi
Nash Normatif universal.
Nash Praktis temporal
2. Ciri-ciri
nash normative universal
nash praktis temporal
3. Metode memahami
Nash Normatif universal.
Nash Praktis temporal
WAHYU YANG DITERIMA NABI SAW DLM BENTUK :
Al Quran
Sunah Nabi Muhammad saw
Sunnah nabi saw dibagi menjadi 3 :
Perkataan Nabi (aqwal)
Perbuatan Nabi (af’al)
Ketetapan Nabi (taqrir)
Wahyu yang diterima oleh nabi saw baik alquran maupun sunnah nabi saw disebut Nash.
Disamping ayat qauliyah ada juga ayat kauniyah, berupa :
a. air
Lautan
Hutan
Barang tambang
Bebatuan
Dan lain-lainnya
Nash hukum keluargapun samadengan kedua pengelompokan ini (1) ada nash normative universal dan ada (2) nash praktish temporal.
Ciri-ciri nash normative universal
universal
prinsip
fundamental
tidak terikat
i) konteks waktu
ii) konteks tempat
iii) konteks situasi, dan
iv) semacamnya.
Ciri-ciri Nash Praktis temporal
a. detail
b. rinci
c. bersifat terapan
d. dapat dipraktekan dalam kehidupan nyata,
e. terikat dengan konteks, konteks ruang, waktu, kondisi situasi dan sejenisnya.
Ulama / pemikir yang setuju dengan pengelompokan ini adalah :
a. Fazlur rahman
Ismail Faruki
Tahir al hadad
Asghar Ali Engineer
John El Esposito
Abdul aziz Sachedina
Masdar f Mas’udi
BERDASARKAN ISINYA, NASH MUNCUL TUJUH KELOMPOK :
bidang hukum keluarga 70 ayat
bidang perdata sebanyak 70 ayat
bidang pidana sebanyak 30 ayat
bidang peradilan sebanyak 13 ayat
bidang perundang-undangan 10 ayat
bidang ketatanegaraan 25 ayat
bidang ekonomi dan kekayaaan 10 ayat
Nash yang membahas masalah keluarga dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok :
nash yang mengatur masalah kehidupan rumah tangga
nash yang mengatur perwalian anak kecil
nash yang mengatur masalah kekayaan, yakni :
warisan
wasiyat
wakaf

metode / cara memahami nash normative universal :
( hanya dibutuhkan satu langkah yakni menetapakan hukum kasus khusus yang dihadapi pada masa sekarang berdasarkan atau sejalan dengan prinsip umum yang telah ditetapkan nash)
metode / cara memahami nash praktis temporal
mulai dari kasus konkrit yang ada dalam quran untuk menemukan prinsip umum (illat hukum), kemudian
prinsip umum tersebut digunakan untuk menetapkan status hukum kasus khusus yang dihadapi sekarang.




Tidak ada komentar: