Rabu, 16 Juli 2008

MOTIVASI

AL MAU’IDZAH

KEINGINAN ADALAH BUKTI DARI KEMAMPUAN YANG ANDA MILIKI

Seorang pemuda bertanya kepada Socrates tentang bagaiman ia memperoleh ilmu filsafat. Socrates menjawab, “ kesinilah bersamaku.”
Lalu Socrates membawanya ke sungai dan memegang kepala pemuda itu untuk ditenggelamkan ke dalam air sambil menahannya. Hingga sang pemuda meronta-ronta mencari udara. Baru setelah itu Socrates mengangkat kepala pemuda itu dari dalam air.
Setelsh si pemuda dapat mengendalikan diri, Socrates bertanya kepadanya, “Apa yang paling kamu inginkan ketika beraada di dalam air tadi?”
“ Aku ingin udara dan bernapas,” jawab si pemuda.
“ Nah, itu dia,” kata Socrates. “ jika kamu ingin mempelajari filsafat seperti keinginanmu untuk bernapas disaaat tenggelam tadi, maka kamu sungguh akan mendapatkannya.”

CARA PANDANG KITA TERHADAP SUATU MASALAH MASIH BERMASALAH
Dua orang anggota pasukan berkuda pada abad pertengahan saling berselisih mengenai warna sebuah monument kuno. Yang satu mengatakan warnanya kuning, dan yang satunya lagi mengatakan warnanya biru. Padahal monumen itu sebenarnya berwarna kuning dan biru, karena kedua sisi monument itu diberi warna yang berbeda dengan sisi yang lain.
Kedua orang gagah perkasa itu tidak mau berpikir sejenak untuk meneliti warna monument pada kedua sisinya. Cita-cita mereka hanyalah ingin mengalahkan dan menunjukan kesalahan yang lain.
Oleh karena itu, hasilnya hanyalaah saling melemparkan umpatan pedas dan menghunus pedang serta anak panah untuk berkelahi.

CAHAYA DALAM KEGELAPAN
Alkisah, seorang pemuda menderita saskit parah. Dia pergi dri tanah kelahirannya menuju kesjumlah kota dan negara untuk mencari obat. Ayah pemuda ini mengetahui penyakit anaknya yang disebabkan oleh ketidakstabilan jiwa dan terlalu temperamental. Disaat ia sedang melancong mencari obat, sang ayah menulis surat sebagai berikut :
“ Anakku, kamu sekarang berda di suatu tempat yang jaraknya 1500 mil dari rumah. Tapi kamu masih tetap merasakan hal yang sama. Benar, bukan ? Benar, kamu pasti masih merasakan hal yang sama, karena disaat perjalanan jauh ini kamu masih membawa sumber penderitaanmu, yaitu dirimu sendiri.
Ketahuilah, bukan penyakit fisik ataupun akal yang membuatmu begini. Juga bukan sebuah pengalaman pahit yang pernah kamu rasakan. Sesungguhnya yang menghancurkanmu adalah cara berpikirmu dalam menghadapi pengalaman hidup. Seseorang tergantung pada pola pikirnya. Jika kamu sudah menyadari hal ini maka kembalilah bersama keluarga, karena semua itulah yang dapat menyembuhkanmu. “
Sang pemuda berkata, “ Aku terhina dengan surat itu, sehingga karena marahnya, aku memutuskan untuk tidak kembali ke rumah dan keluarga.” Tetapi pada malam itu ketika sedang menelusuri jalan, aku menemukan sebuah masji yang digunakan untuk sembahyang. Saat itu ku belum mempunyai tujuan pasti. Akhirnya aku berjalan menuju tempat ibadah untuk mendengarkan nasihat agama yang disiarkan. Nasihat agama itu berjudul “ orang yang dapat menundukan dirinya sendiri lebih hebat dari orang yang bisa menundukan sebuah kota.”
Nsihat dari tempat ibdah itu dan surat dari ayah seakan obat yang mampu menghilangkan kegelisahan di dalam pikiran. Sungguh aku ingin melihat diriku yang sesungguhnya. Anda melihat bagaimana aku ingin mengubah dunia dan segala isinya, padahal satu-satunya hal yang membutuhkan perubahan serius adlah orientasi dan pola pikirku , adalah aku sendiri.

HINDARI TERJEBAK DALAM JERAT DIRI
Mark adalah seorang koki besar. Ia memimpin seb uah restoran yang sukses dan mempunyai sebuah cita-cita.
Ia ingin restorannya masuk dalam daftar makanan enak. Tetapi ia merasa tidak pantas untuk mengungkapkannya walaupun dengan isyarat, karena ia hanya merasa seperti orang lain dan dil uah restoran yang sukses dan mempunyai sebuah cita-cita.
Ia ingin restorannya masuk dalam daftar makanan enak. Tetapi ia merasa tidak pantas untuk mengungkapkannya walaupun dengan isyarat, karena ia hanya merasa seperti orang lain dan diliputi rasa tidak percaya diri. Pada suatu hari, sebuah penghargaan besar diberikan kepadanya, dan semua orang mengetahui tentang kelebihannya dalam sebuah artikel. Tetapi ia tidak bahagia dengan semua itu padahal dulu ia mendambakan untuk mendapatkan penghormatan seperti itu. Setelah menerima itu semua, ia malah merasa sedih dan sengsara. Kenapa?
Karena ia tidak mampu menghorati dirinya dengan cara yang lebih iputi rasa tidak percaya diri. Pada suatu hari, sebuah penghargaan besar diberikan kepadanya, dan semua orang mengetahui tentang kelebihannya dalam sebuah artikel. Tetapi ia tidak bahagia dengan semua itu padahal dulu ia mendambakan untuk mendapatkan penghormatan seperti itu. Setelah menerima itu semua, ia malah merasa sedih dan sengsara. Kenapa?
Karena ia tidak mampu menghorati dirinya dengan cara yang lebih uah restoran yang sukses dan mempunyai sebuah cita-cita.
Ia ingin restorannya masuk dalam daftar makanan enak. Tetapi ia merasa tidak pantas untuk mengungkapkannya walaupun dengan isyarat, karena ia hanya merasa seperti orang lain dan diliputi rasa tidak percaya diri. Pada suatu hari, sebuah penghargaan besar diberikan kepadanya, dan semua orang mengetahui tentang kelebihannya dalam sebuah artikel. Tetapi ia tidak bahagia dengan semua itu padahal dulu ia mendambakan untuk mendapatkan penghormatan seperti itu. Setelah menerima itu semua, ia malah merasa sedih dan sengsara. Kenapa?
Karena ia tidak mampu menghorati dirinya dengan cara yang lebih baik atas prestasinya dan meremehkan penilain orang atas daftar makanan enak ini.
Karena ia selalu berprinsip bahwa “Tidak terlalu penting untuk masuk dalam ‘daftar makanan enak’ karena jika banyak orang lain yang bisa masuk ke dalam daftar tersebut.”

POSISI TANGGA YANG TERLETAK PADA TEMBOK YANG SALAH; DAYA VITALITAS YANG TERBUANG PERCUMA
Alkisah, seorang lelaki yang sedang mabuk di tempat hiburan malam di kota paris terlihat serius mencari sesuatu. Ketika ditanya polisi, lelaki itu mengaku sedang mencari kunci pintu rumah. Polisi itu ingin memastikan apakah benar kunci itu jatuh di tempat ini atau tidak. Tetapi jawaban sang lelaki sangat mengejutkan, karena menurutnya, kunci rumah itu jatuh di ujung jalan.
Pak polisipun terperanjat dan kembali menanyakan, “lalu mengapa anda mencari kunci itu di sini, sedangkan kuncinya tidak jatuh di sini?”
Laki-laki mabuk itu menjawab,
‘ Karena cahaya di tempat ini lebih terang sehingga penglihatanpun menjadi lebih jelas.”

BIJAKSANALAH DALAM MEMBUAT PERBANDINGAN
Alkisah ada seorang perempuan tua yang ditinggal mati anaknya. Dia membopong jasad anaknya kepada teman dan saudaranya agar mereka memberikan wasilah untuk menghidupkan anaknya kembali. Sebagian dari teman dan saudaranya itu memberinya petunjuk agar ia membawa anaknya yang sudah mati ini ke budha.
Dengan bergegas perempuan tua ini membawa anaknya ke kuil sang Budha untuk meminta kembali nyawa anaknya. Mendengar permintaan ini , sang Budha bergidik kemudian berkata “Aku dapat mengembalikan nyawa anakmu, dengan syarat kamu membawakan bubuk merica dari rumah yang belum pernah disinggahi kematian kepadaku.”
Di rumah pertama yang ia temui, ia bertanya kepada pemilik rumah, “Apakah kematian pernah menimpoa rumah ini ?
Si pemilik rumah menjawab, “Apa yang kamu katakana wahai ibu ? sungguh orang yang hidup hanyalah sedikit, sedangkan yang mati itu banyak sekali.”
Kemudian wanita ini berpindah dari satu rumah kerumah yang lain mencari rumah yang belum pernah di hinggapi kematian, tetapi semua rumah telah kehilangan orang-orang terkasihnya baik itu ayah, ibi, suami, maupun anak.
Akhirnya, perempuan itu tidak kembali kepada sang Budha, karena ia telah mengakui kesalahan dirinya.

Selasa, 15 Juli 2008


BAB 1
HUKUM KELUARGA ( PERDATA ) ISLAM DI INDONESIA
1. ( Istilah Hukum Keluarga Islam )
Pokok Bahasan : 2. ( Pengertian Hukum Keluarga Islam )
3. ( Cakupan Hukum Keluarga Islam )

Istilah Hukum keluarga Islam
Dalam Bahasa Arab :
Al-ahwal Al-syakhsiyyah
Nidham Al-usrah
Huquq Al-‘ailah
Ahkam Zawaj
Ahkam Izdiwaj
Munakahat
Dalam Bahasa Indonesia :
Hukum Perkawinan
Hukum Keluarga
Hukum Perorangan / Pribadi
Dalam Bahasa Inggris :
Personal Law
Family Law
Family Protection
Law of Personal Status
Law of Family Right
Marriage Law
Marriage Ordinance
Pengertian Hukum Keluarga Islam
Hukum Keluarga Islam : Hukum yang mengatur kehidupan keluarga, yang dimulai dari awal pembentukan keluarga ( peminangan ) sampai dengan berkhirnya keluarga. ( ada yang wafat atau terjadi perceraian ), termasuk masalah waris dan wakaf.
Tujuan ada Hukum Keluarga : Untuk mengtur hubungan suami, istri dan anak-anaknya.
Batasan Keluarga : Keluarga inti ( nuclear family ) : hubungan antara bapak, ibu dan anak-anaknya.
CAKUPAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Perkawinan : mulai peminangan
Perceraian : proses perceraian dan akibat-akibatnya
Pengasuhan dan pemeliharaan anak
Perwalian dan pengampuan
Kekayaan Keluarga ( amwal) Pasca perceraian : waris, wasiyat, wakaf, dan sejenisnya yang berkaitan dengan penerimaan dan atau pemberian harta.
BAB 2
PERIODISASI PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA MUSLIM
Fase Tahun : 1915 - 1950
Fase Tahun : 1950 – 1971
Fase Tahun : 1971 – sekarang
Sikap Negara muslim terhadap pembaharuan hukum keluarga muslim :
Sama sekali tidak melakukan pembaharuan
Pembaharuan secara moderat
Tinggalkan konsep konvensional
Tujuan Pembaharuan Hukum keluarga Muslim :
Unifikasi Hukum
Mengangkat status wanita
sesuaikan dengan tuntutan dan perubahan zaman
Bentuk Pembaharuan :
Undang-Undang
Ketetapan-ketetapan hakim

Tujuan Unifikasi dapat dikelompokan menjadi lima yaitu :
Unifikasi hokum yang berlaku untuk seluruh warga Negara tanpa memandang agama, seperti Tunisia.
Unifikasi Hukum untuk menyatukan dua aliran pokok sunni dan shi’i, seperti iran dan irak.
Unifikasi untuk menyatukan antar mazhab dalam sunni.
Unifikasi dalam satu mazhab tertentu dengan mengambil. Pandangan imam mazhab terkenal.
Unifikasi dengan berpegang pada pendapat imam di luar imam mazhab terkenal, seperti pendapat Ibn syubrumah, Ibn qoyyim dll.
BAB III
Sumber ajaran Islam (nash)
Al-Qur’an
Sunnah Nabi
Nash dipahami dengan Ijtihad
Ijtihad Bayani (penekanan sisi bahasa)
Ijtihad Qiyasi (penekanan rasionalitas)
Ijtihad Istishlaahi (penekanan tujuan syari’ah)
Pelaku Ijtihad (mujtahid)
Ijtihad Individu / Ijtihad bersifat individu (ijtihad perorangan)
Ijtihad kolektif / Ijtihad yg melibatkan org byk (ijtihad org byk)
Hasil Ijtihad
fiqh
Fiqh dari sisi bahasa berarti al-fahmu (pemahaman). Dari sisi istilah fiqh didefinisikan oleh abdul wahhab khallaf :
ﻤﺠﻤﻭﻋﺔﺍﻷﺤﮑﺎﻡﺍﻠﺸﺭﻋﻴﺔﺍﻠﻌﻤﻠﻴﺔﺍﻠﻤﺴﺘﻓﺎﺩﺓﻤﻥﺍﺩﻠﺘﻬﺎﺍﻠﺘﻓﺼﻴﻠﻴﺔ
Artinya : kumpulan hukum yang bersifat praktis dan rinci, yang bersumber pada dalil yang rinci.
Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa fiqh adalah produk pemikiran dibidang hukum islam sebagai hasil pemahaman terhadap nash. Jadi cirri fiqh adalah :
bersifat praktis : dapat dipraktekan langsung dalam bentuk pekerjaan (ﺍﻠﻌﻤﻠﻴﺔ).
Bersifat rinci : detail, sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan.
Merupakan hasil pemahaman perorangan : pemikiran atau pendapat tersebut merupakan hasil pemahaman (pendapat0 individu, bukan pendapat kolektif. Adapun kalau ada pemahaman yang sama antara satu fiqh dengan fiqh yang lain, atau beberapa fuqoha (plural dari fiqh) adalah bersifat bertepatan (by exidence) bukan didesain (by desgned).
Tafsir
Tafsir dan fiqh adalah sama-sama hasil pemikiran individual dari seorang ahli tafsir yang melakukan ijtihad.
Sebagai contoh adalah hasil tafsir al-tabari ketika menafsirkan ayat tentang suruhan mencatat transaksi yang tidak tunai sebagaimana disebutkan dalam s. al-baqarah :
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK¡•B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3u‹ø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& =çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6u‹ù=sù È@Î=ôJãŠø9ur "Ï%©!$# Ïmø‹n=tã ‘,ysø9$# È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘ Ÿwur ó§y‚ö7tƒ çm÷ZÏB $\«ø‹x© 4 bÎ*sù tb%x. "Ï%©!$# Ïmø‹n=tã ‘,ysø9$# $·gŠÏÿy™ ÷rr& $¸ÿ‹ÏèÊ ÷rr& Ÿw ßì‹ÏÜtGó¡o„ br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çm•‹Ï9ur ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 (#r߉Îhô±tFó™$#ur Èûøïy‰‹Íky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh‘ ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u‘ ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböqÊös? z`ÏB Ïä!#y‰pk’¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y‰÷nÎ) tÅe2x‹çFsù $yJßg1y‰÷nÎ) 3"t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#y‰pk’¶9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #’n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ¡ø%r& y‰ZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy‰»pk¤¶=Ï9 #’oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃ωè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿr߉Îgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §‘!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur Ó‰‹Îgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ

282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
Menurut al tabari, pencatatan di sini bersifat wajib mutlak, tidak tergantung pada kondisi tertentu. Artinya meskipunada keyakinan bahwa dengan tidak membuat bukti tertulis transaksi mu’amalah akan terjamin, kewajiban mencatat tetap harus dilakukan. Sementara menurut jumhur ulama, kewajiban mencatat dalam ayat ini berubah menjadi anjuran kalau memang sudah yakin akan terjamin. Maka pendapat al tabari dan ulama tafsir lain inilah yang dimaksud tafsir. Jadi ciri dari sifat tafsir sama dengan fiqh yakni :
a. bersifat praktis : dapat dipraktekan langsung dalam bentuk pekerjaan (ﺍﻠﻌﻤﻠﻴﺔ).
b. Bersifat rinci : detail, sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan.
c. Merupakan hasil pemahaman perorangan : pemikiran atau pendapat tersebut merupakan hasil pemahaman (pendapat0 individu, bukan pendapat kolektif. Adapun kalau ada pemahaman yang sama antara satu fiqh dengan fiqh yang lain, atau beberapa fuqoha (plural dari fiqh) adalah bersifat bertepatan (by exidence) bukan didesain (by desgned).
Fatwa
Fatwa adlah pendapat ulama tentang suatu masalah, yang proses lahirnya diawali dengan pertanyaan. Oleh karena itu dalam proses lahirnya fatwa ada tiga unsure :
d. mufti : seorang ahli yang mengeluarkan pendapat.
e. Mustafi : orang yang bertanya.
f. Fatwa : pendapat atau jawaban dari mufti.
g. Tentunya pendapat tersebut juga didasarkan pada nash (al-Quran / sunnah nabi Muhammad SaW).
Berbeda dengan fiqh, fatwa dapat dikelompokan menjadi dua :
fatwa yang bersifat individu
fatwa yang bersifat kolektif.
Fatwa individu, fatwa kolektif dan fiqh adalah sama-sama pemahaman. Perbedaannya adalah fatwa individu lebih bersifat perorangan sama dengan fiqh, sementara fatwa kolektif bersifat kelompok / kolektif.
Di Indonesia fatwa, fatwa bersifat kolektif umumnya lahir dari organisassi-organisasi keagamaan. Seperti :
a. Keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah.
b. Keputusan Bahtsul msail Nadhotul Ulama.
c. Keputusan Komisi Fatwa MUI.
Yurisprudensi
Adapun yurisprudensi dari sisi bahasa adalah ilmu atau filsafat hukum (science or philosophy of law). Dari sisi istilah atau penggunaan yang lebih populer, yurisprudensi diartikan kumpulan keputusan hakim di pengadilan yang dapat digunakan oleh para hakim sebagai dasar putusan, khususnya terhadap kasus-kasus yang hukumnya belum ditemukan secara tertulis dalam kitab-kitab hukum. Mka pokok pikiran yang muncul dari yurisprudensi adalah putusan hakim (qodi). Pada dasarnya proses lahirnya putusan hakim di pengaadilan adalah sama dengan proses lahirnya fatwa.
BAB IV
SISTEM KEKERABATAN
Matrilineal
Patrilineal
Parental
SISTEM KEWARISAN
Individual
Kolektif
Mayoret
Ciri-ciri matrilineal
menimbulkan kesatuan keluarga besar, seperti klan,marga dan suku.
Dasar hubungan kekeluargaan adalah lewat mak (perempuan), dengan demikian seseorang termasuk klan maknya.
Bentuk perkawinan adalah exogami : hanya boleh dengan orang di luar marga/suku/klan. Berarti tidak mungkin terjadi indigami.
Ciri-ciri patrilineal.
menimbulkan kesatuan keluarga besar, seperti klan,marga dan suku.
Dasar hubungan kekeluargaan adalah lewat garis ayah ( laki-laki)
Bentuk perkawinan adalah exogami : hanya boleh dengan orang di luar marga/suku/klan. Berarti tidak mungkin terjadi indigami.
Cirri-ciri parental.
mungkin menimbulkan kesatuan-kesatuan keluarga besar.
Menghubungkan diri dalam keturunan ayah dan ibu.
Bentuk perkawinan mungkin terjadi indogami.
Ciri-ciri system kewarisan individual
ahli waris mendapat bagian waris dan menjadi hak miliknya secara penuh. Ketika dihubungkan dengan system bilateral dan patrilineal, laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat bagian warisan.
Ciri-ciri system kewarisan kolektif
Harta peninggalan diwarisi oleh sejumlah ahli waris yang merupakan semacam badan hukum, disebut harta pustaka.
Harta pusaka tersebut tidak boleh di bgi-bagikan kepemilikannya oleh ahli waris.
Hartya tersebut hanya boleh dibagi-bagikan pemakaiannya.
Ciri-ciri system kewarisan mayoret
anak tertua pada saat meninggal berhak tunggal mewarisi seluruh harta peninggalan
berhak tunggal mewarisi sejumlah harta pokok
wanita yang dilarang untuk menikahinya berdasarkan surat al-nisa 23-24 :
a. Ibu tiri
b. ibu
c. anak
d. saudari
e. saudari ibu (bibi)
f. saudari bapak
g. ponakan dari saudara
h. ponakan dari sudari
i. ibu susu
j. saudara sesusuan
k. mertua
l. anak tiri
m. mengumpulkan dua bersaudara dalam satu waktu.

Berdasarkan al-nisa 11,12 dan 176 dapat disimpulkan bahwa islam memperkenalkan system warisan :
a. Bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat harta waris. Dengan perbandingan 2 : 1
b. Bahwa arta waris menjadi menjadi milik ahli waris.
Dari membandingkan dua system waris di atas dapat disimpulkan bvahwa system waris islam adlah individual bilateral.
Dengan demikian, dari system perkawinan maupun system waris waris, dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang dibangun oleh islam adalah masyarakat bilateral.
BAB V
POKOK BAHASAN
1. Pengelompokan Nash menjadi
Nash Normatif universal.
Nash Praktis temporal
2. Ciri-ciri
nash normative universal
nash praktis temporal
3. Metode memahami
Nash Normatif universal.
Nash Praktis temporal
WAHYU YANG DITERIMA NABI SAW DLM BENTUK :
Al Quran
Sunah Nabi Muhammad saw
Sunnah nabi saw dibagi menjadi 3 :
Perkataan Nabi (aqwal)
Perbuatan Nabi (af’al)
Ketetapan Nabi (taqrir)
Wahyu yang diterima oleh nabi saw baik alquran maupun sunnah nabi saw disebut Nash.
Disamping ayat qauliyah ada juga ayat kauniyah, berupa :
a. air
Lautan
Hutan
Barang tambang
Bebatuan
Dan lain-lainnya
Nash hukum keluargapun samadengan kedua pengelompokan ini (1) ada nash normative universal dan ada (2) nash praktish temporal.
Ciri-ciri nash normative universal
universal
prinsip
fundamental
tidak terikat
i) konteks waktu
ii) konteks tempat
iii) konteks situasi, dan
iv) semacamnya.
Ciri-ciri Nash Praktis temporal
a. detail
b. rinci
c. bersifat terapan
d. dapat dipraktekan dalam kehidupan nyata,
e. terikat dengan konteks, konteks ruang, waktu, kondisi situasi dan sejenisnya.
Ulama / pemikir yang setuju dengan pengelompokan ini adalah :
a. Fazlur rahman
Ismail Faruki
Tahir al hadad
Asghar Ali Engineer
John El Esposito
Abdul aziz Sachedina
Masdar f Mas’udi
BERDASARKAN ISINYA, NASH MUNCUL TUJUH KELOMPOK :
bidang hukum keluarga 70 ayat
bidang perdata sebanyak 70 ayat
bidang pidana sebanyak 30 ayat
bidang peradilan sebanyak 13 ayat
bidang perundang-undangan 10 ayat
bidang ketatanegaraan 25 ayat
bidang ekonomi dan kekayaaan 10 ayat
Nash yang membahas masalah keluarga dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok :
nash yang mengatur masalah kehidupan rumah tangga
nash yang mengatur perwalian anak kecil
nash yang mengatur masalah kekayaan, yakni :
warisan
wasiyat
wakaf

metode / cara memahami nash normative universal :
( hanya dibutuhkan satu langkah yakni menetapakan hukum kasus khusus yang dihadapi pada masa sekarang berdasarkan atau sejalan dengan prinsip umum yang telah ditetapkan nash)
metode / cara memahami nash praktis temporal
mulai dari kasus konkrit yang ada dalam quran untuk menemukan prinsip umum (illat hukum), kemudian
prinsip umum tersebut digunakan untuk menetapkan status hukum kasus khusus yang dihadapi sekarang.




Senin, 30 Juni 2008

paper sejarah

ISLAM INDONESIA MASA KINI

Disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Sejarah kebudayaan dan Peradaban Islam







Dosen Pengampu : Mansur S.Ag M.Ag

Disusun oleh : Solechan (AS –B)
NIM : 07350059



AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2008
A. Intelegensia Muslim Indonesia
Pasca kemerdekaan, meski kalah, inteligensia Muslim tetap bisa tampil sebagai elit politik yang dominan. Antara 1950-1954, mereka menolak gagasan pendirian negara Islam sekaligus menerima Pancasila sebagai dasar negara. Pada 1960-an, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Persatuan Islam Indonesia (PII) memainkan peran besar dalam demonstrasi menjatuhkan rezim Sukarno. Dominasi keduanya menandai signifikansi pertama inteligensia Muslim Indonesia pasca kemerdekaan. Akan tetapi, menurut Yudi, mereka masih butuh waktu lama sebelum tampil dalam kepemimpinan politik karena ketika kekuasaan beralih dari Soekarno ke Soeharto, inteligensia sekuler di bawah militer masih mendominasi dunia politik Indonesia. Orde Baru-nya Soeharto, meski dimulai dengan diskursus pengkhianatan intelektual di mana para pengecam di masa lalu berbalik arah menjadi pengkhianat yang siap dikecam generasi berikutnya, tidak mencegah keterlibatan inteligensia Muslim dalam dunia politik. Setelah era generasi pertama Inteligensia Muslim seperti Agus Salim dan Tjokroaminoto, generasi keduanya adalah seperti M. Natsir, M. Roem dan K. Singodimedjo pada 1950-an yang cenderung non-kooperatif. Kontribusi generasi kedua adalah munculnya kader-kader yang dilatih menjadi pemimpin gerakan dakwah dan masjid kampus. Selanjutnya, generasi Ketiga seperti Lafran Pane, A Tirtosudiro dan Jusdi Ghazali pada 1960-an merupakan anak revolusi kemerdekaan sehingga cenderung kooperatif. Generasi keempat seperti Nurcholish Majid, Imadudin Abdurrahim dan Djohan Efendi pada 1970-an terbelah menjadi dua: yakni gerakan dakwah yang kritis terhadap ortodoksi negara dan gerakan pembaharu yang mendukung.. Persamaan keduanya yakni kepentingan mereka dalam kebudayaan dan civil society. Kontribusi gerakan dakwah adalah Islamisasi komunitas akademis-sekuler sedangkan gerakan pembaharu pada fenomena Islamisasi dunia birokrasi dan politik Indonesia. Muara keduanya adalah generasi kelima, yakni Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), pada awal 1990-an dengan Habibie sebagai ikon sentralnya. Pengunduran diri Soeharto dan diganti Habibie pada 1998 lantas membuka peluang tokoh ICMI untuk memperoleh kekuasaan dan pengaruh politik yang besar. Sebenarnya, Habibie memiliki mandat Presiden sampai 2003 namun suasana pada 1998 mendesak percepatan penyegaran pemerintahan sehingga ia terpaksa tunduk pada opini publik yang menuntut percepatan Pemilu. Pasca Pemilu 1999, lengsernya Habibie menandai akhir peran politik ICMI meski tidak mengakhiri kehidupan politik para anggotanya dan posisi strategis mereka dalam dunia politik Indonesia. Contohnya, pasca Habibie, aliansi Poros Tengah dan Golkar berhasil memenangkan Gus Dur menjadi presiden. Dalam kabinet Gus Dur yang pertama, terdapat 6 menteri dari ICMI, tanpa menghitung anggota ICMI yang nominal, plus para intelektual Muslim berlatar organisasi lainnya. Ketika Megawati menggantikan Gus Dur pada 23 Juli 2001, jumlah wakil intelektual Muslim di kabinet dan lembaga negara yang lain juga tidak jauh berbeda. Selanjutnya, seiring surutnya generasi kelima (ICMI,) lahir generasi generasi keenam yang sebagian anggotanya lahir pada 1970-an dan 1980-an seperti Ulil Abshar Abdalla, Fachri Hamzah. Generasi ini, menurut Yudi, tidak homogen karena rivalitas para pengikutnya terutama mengenai masalah manhaj (metode penalaran), jaringan intelektual dan persaingan memperebutkan kepemimpinan. Harakah yang paling berpengaruh, ialah harakah yang dipengaruhi Ikhwanul Muslimin, yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan partai politiknya, Partai Keadilan Sejahteran (PKS). Meski demikian, generasi baru aktivis Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari NU juga mengalami proses liberalisasi dalam tingkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan mereka berkolaborasi dengan intelektual muda dari latar universitas sekuler. Pada awal abad 21, intelektual muda Muslim yang tergabung dalam Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Ulil-Abshar Abdalla sebagai ikon sentralnya, karena keterbukaannya terhadap kondisi global postmodern menjadi lebih mendalam apresiasinya terhadap nilai-nilai liberal dan sekuler Barat. Membaca buku Yudi secara keseluruhan, menurut saya, terasa menyejukkan karena mencerahkan, tetapi sekaligus juga menjadi begitu melelahkan karena kita seperti diajak untuk ikut dalam napak tilas perjalanan panjang sejarah perkembangan inteligensia Muslim Indonesia dan relasinya dengan kekuasaan selama abad 20. Satu abad memang kurun waktu yang terlalu panjang bagi penulisan sejarah, sehingga hasilnya terlalu tebal dan melelahkan para pembacanya. Selain itu pembaca juga terkadang mendapati kesulitan memahami jalinan simpul-simpul relasi kuasa dan inteligensia Muslim yang begitu kompleks. Kurun waktu yang terlalu panjang ini juga mengakibatkan Yudi kurang sanggup meliput semua elemen, perspektif maupun impuls yang memiliki kaitan dengan tema buku ini. Walhasil, banyak sel data yang kosong ataupun tidak terisi penuh, padahal cukup signifikan terhadap tema buku.. Sel data yang kosong, misalnya, peran intelektual Muslim perempuan. Padahal, gerakan kesetaraan gender yang diusung oleh beberapa intelektual Muslim perempuan Indonesia sudah mulai dirintis pada akhir tahun 1970-an khususnya oleh Fatayat NU dan Aisyiyah Muhammadiyah baik langsung atau tidak, memiliki signifikansi pada perkembangan inteligensia Muslim. Yudi juga terkadang menggunakan one side perspective, misalnya dengan hanya melihat perkembangan inteligensia Muslim yang tidak bisa dilepaskan dari pengaruh tradisi intelektual sekuler-non Muslim dari perspektif inteligensia Muslim saja. Yudi menekankan dominasi dimensi kultural-politik tanpa mempertimbangkan analisis-mikro tentang proses transformasi ekonomi dan profesi inteligensia Muslim. Penggunaan genealogi dalam aspek metodologi sebenarnya membawa serta beberapa kelebihan seperti pertama, menutupi kelemahan sejarah yang cenderung menampakkan kontinuitas karena menggunakan periodisasi yang bersifat parsial, pemisahan identitas secara sistematis dan perjuangan subyek pengetahuan. Dalam hal ini sifat komplementer genealogi justru karena tekanannya pada diskontinuitas. Kedua, genealogi bermanfaat dalam hal pencarian orisinalitas, otentisitas dan membuka jalan bagi kemungkinan lain dalam perkembangan sejarah. Namun penggunaan genealogi bukannya tanpa kelemahan. Setidaknya meskipun menolak aspek metahistoris yang menyebarkan pentingnya idealisme tanpa mendefinisikan secara teleologis, tapi genealogi membutuhkan sejarah untuk menghalau tirai penutup keaslian (originality) obyek sejarah melalui pengetahuan secara detail dan lengkap segala even sejarah. Dalam buku Yudi kelemahan genealogi bisa kita lihat dari penjelasan yang sepotong-sepotong dan one side perspective. Jelasnya, dengan genealogi Yudi telah dengan sengaja mengabaikan banyak faktor signifikan dalam relasi kuasa dan inteligensisa Muslim. Selanjutnya, kelemahan genealogi juga karena ia berhubungan dengan metode ketat dan pengetahuan yang mendetail serta bergantung pada akumulasi sumber material secara massif sehingga membutuhkan kesabaran yang esktra. Implikasinya dalam buku Yudi adalah banyak sel-sel data yang kosong atau kurang dipenuhi penjelasan memadai seperti telah dijelaskan di atas. Terlepas dari itu semua, buku karya Yudi ini memang tetap harus dan layak dibaca oleh siapapun yang memiliki interest terhadap masa depan Indonesia. Hal ini tentu tak lepas dari kepiawian Yudi dalam menyediakan penjelasan baru terhadap sejarah sosial Indonesia terutama yang menyangkut relasi kuasa dan inteligensia Muslim dengan memperhitungkan sentralitas ide dan figure kuncinya dalam perkembangan sejarah tersebut. Dengan kajian yang fundamental semacam ini, Yudi telah membawa kita kepada babak baru dalam diskusi mutakhir tentang peran Islam di Indonesia pada abad ke-21. []
B. Gerakan Mahasiswa Islam
Di tahun 1998 Gerakan Mahasiswa Islam (GMI) tampil sebagai kekuatan baru dan berhasil menjatuhkan Soeharto. Pasca jatuhnya Soeharto, gerakan mahasiswa (GM) mengalami polarisasi gerakan. Hal ini mengundang kritik, bahwa gerakan mahasiswa ternyata tidak bersungguh-sungguh atas perjuangan reformasi hingga implementasi strategis Enam Visi Reformasi. Lima tahun berlalu menjelang pemilu legislatif, gerakan mahasiswa mengalami kegamangan akibat ketidakberdayaan terhadap drama politik elit-dari kebijakan pemerintah menjual aset-aset negara, apatisme terhadap problematika sosial dan ‘kontrak-kontrak’ politik akibat intervensi asing hingga penjualan idealisme mahasiswa dengan jabatan dan sogokan. Pragmatisme politik menjadikan mahasiswa tidak berwibawa sebagai pembawa aspirasi rakyat. Benar apa yang dikatakan Kuntowijoyo (1993), tidak terbukti dalam sejarah bahwa politik sangat menentukan. Yang lebih berperan dan menentukan adalah arus besar berupa kekuatan-kekuatan sejarah yang meliputi perubahan-perubahan sosial, ekonomi dan kultural. Fernand Braudel, sejarawan Prancis, mengkategorikan perubahan politik pada sejarah jangka pendek. Interaksi GM dengan politik setelah 32 tahun rezim Soeharto amat pendek. Namun sudah cukup berhasil menyadarkan masyarakat akan arti kebebasan dan partisipasi, walau gagal menyadarkanartikemerdekaandankemandirian. Satu tabiat sejarah di abad 20-dalam studi John L. Esposito atas keterlibatan Ikhwanul Muslimin di beberapa negeri Islam-bahwa keterlibatan politik gerakan Islam (Harakah Islamiyah) di negara-negara berkembang berhasil membuka keran otoritarianisme politik rezim, kebebasan, egalitarianisme dengan melibatkan masyarakat atas kebijakan-kebijakan publik, dan tentunya membuka peluang terjadinya demokratisasi. Namun sayang, saya melihat ketika keran-keran politik itu terbuka GM mengalami decline. Penurunan ini terjadi pada saat masyarakat tumbuh berkembang mengambil peran-peran strategis yang sebelumnya merupakan isu dan wacana yang diusung GM. Sampai-sampai muncul wacana ketika negara dan masyarakat sudah demokratis gerakan mahasiswa menjadimandul. Wacana ini menarik untuk dikritisi. Pola pikir GM mandul ketika negara (sudah?) demokratis jelas menjebak GMI untuk tidak melangkah pada pengembangan potensi yang dimiliki. Gerakan Mahasiswa Islam tidak menganut teologi konflik, ia berwatak harmonis (ukhuwah Islamiyah sebagai watak mu’amalahnya). Musuh kita saat ini sangat abstrak dan komprehensif, keterbelakangan pendidikan, pengangguran, kemiskinan, kehilangan motivasi dan inisiatif serta lainnya. Sehingga bukan jamannya lagi membenturkan ideologi kiri dan kanan menjawab persoalan-persoalan itu. Tirani kebathilan bukan sekedar wacana, di masa pilpres dan pasca terpilihnya presiden operasi korupsi, money politic dan rencana-rencana penjualan aset negara, serta intervensi asing semakin kentara. Kriminalitas tipe itu pun mengalami proliferasi. Jadi persoalan yang dihadapi GM semakin kompleks.
C. Pemilu
Tak lama lagi, tepatnya 13 bulan ke depan, Indonesia akan menggelar pemilu secara langsung kali kedua. Sudah tentu, suhu politik kian memanas dan euforia mendirikan partai-partai baru kian bermunculan. Hingga kini, kurang lebih ada sekitar 112-an partai politik baru yang telah mendaftar di Departemen Hukum dan HAM saat ini. Dari sekian banyak partai baru tersebut, setidaknya terdapat sepuluh parpol Islam ataupun parpol yang berbasiskan ormas Islam. Untuk itu, pesta demokrasi 2009 masih akan tetap diwarnai pertarungan parpol Islam. Pertarungan antarparpol Islam tersebut dapat berimplikasi terhadap parpol Islam itu sendiri, terutama pada parpol Islam lama yang pernah mengikuti pemilu 2004 seperti PPP, PKS, PBB, PBR, PAN maupun PKB. Pertanyaannya, bagaimana pertarungan parpol Islam pada 2009? Pengamat politik Prof. Dr. Azyumardi Azra, menilai bahwa peluang parpol berbasis Islam seperti PPP, PKB, PBB, PAN dan PKS pada Pemilu 2009 masih sangat kecil. Pernyataan di atas diperkuat oleh hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) oktober 2007, bahwa ditemukan tidak adanya pergeseran yang signifikan dalam area Islam politik pada tingkat elektoral. Survei LSI menunjukkan bahwa partai Islam dan partai berbasis Ormas Islam masih berada pada level di bawah ketiga partai nasionalis atau sekuler yakni: PDI Perjuangan 20%, Golkar (17,5%) dan PD 14%. Sementara parpol Islam hanya menempati: PKB 4%, PAN 3%, PPP 4% dan PKS 4% dari 1300 jumlah sampel di 33 propinsi dengan margin of error +/- 2,8% pada tingkat kepercayaan 95%. Temuan survei di atas tentunya tidak dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh perilaku pemilih. Namun setidaknya hal tersebut dapat menjadi tantangan dan intropeksi bagi partai Islam maupun partai berbasis Ormas Islam untuk berbenah diri dan bekerja lebih keras dalam menghadapi pertarungan politik pada pemilu 2009.
D. Konflik Intern Partai
Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, partai-partai Islam telah banyak terbentuk dan ikut dalam pemilu. Saat ini kehidupan partai-partai Islam kondisinya masih buruk. Secara umum, gambaran partai-partai Islam dalam 10 tahun terakhir diwarnai koflik internal yang berujung pada perpecahan partai sehingga terbentuklah partai Islam baru. PKB, misalnya, sebagian pendukungnya kini telah mendirikan dan bergabung ke dalam Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Partai ini dipelopori oleh sejumlah politisi dan kiai khos yang tidak sepaham dengan PKB. Karena itu, PKNU dapat membuat warga Nahdliyin terbelah, bahkan PKNU dapat mengurangi konstituen PKB secara signifikan pada 2009. Tidak hanya dikalangan Nahdliyin, PAN pun mengalami perpecahan. Hal ini ditandai dengan terbentuknya Partai Matahari Bangsa (PMB). Berdirinya PMB dilatarbelakangi oleh kekecewaan kalangan Muhammadiyah terhadap PAN, yang gagal memperjuangkan aspirasi politik warga Muhammadiyah. Karena itu juga, konstituen Muhammadiyah akan menjadi terbelah. Potret di atas menunjukkan, konflik internal parpol Islam tampaknya akan menjadi masalah utama yang akan menjebak mereka dalam titik nadir berpolitik pada pesta demokrasi 2009. Pecahan partai tersebut dapat diprediksi akan terjadi penggembosan politik pada induk pecahan partai tadi. Jika itu yang terjadi, maka suara partai Islam dan partai berbasis ormas Islam sulit diprediksi untuk memperoleh suara melampaui batas angka 30 % jika ditotal dari angka keseluruhan parpol Islam. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa parpol yang berdasarkan Islam atau menjadikan umat Islam sebagai basisnya, sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda menguat dan terkonsolidasi; masih tetap bergumul dengan pelbagai masalah internal, yang membuat hampir tidak mungkin bagi mereka dapat berkembang menjadi parpol yang kuat, modern, mampu menarik massa pemilih sehingga memiliki peluang yang kuat pada 2009.
E. Peluang Parpol Islam
Dinamika politik Islam di Indonesia menarik dan unik dibandingkan dengan negara Islam lainnya. Secara sosiologis, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, tetapi setiap kali Pemilu digelar parpol yang berbasiskan Islam tetap saja mendapatkan dukungan minoritas. Kondisi seperti itu diyakini masih akan terjadi pada Pemilu 2009 mendatang. Pertanyaannya, bagaimana sebetulnya peluang dan seharusnya partai Islam menghadapi pemilu 2009? Meminjam perspektif Syamsuddin Harris, peluang parpol Islam maupun berbasis massa Islam tidak akan besar pada 2009. Menurutnya, ada pelbagai faktor yang dapat menyebabkan masih minimnya dukungan terhadap parpol Islam pada 2009. Salah satunya, parpol Islam masih kurang responsif terhadap kondisi masyarakat, ideologi partainya cenderung eksklusif serta krisis kepemimpinan dalam tubuh partai. Dari bermacam faktor di atas, hendaknya parpol Islam melakukan pembenahan intra maupun ekstra untuk meningkatkan dan paling tidak mempertahankan suara pemilihnya. Untuk itu, dalam memperkuat titik lemahnya, setidaknya beberapa hal bisa dilakukan oleh parpol Islam. Pertama, parpol Islam hendaknya responsif terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat dengan harus menjalankan program yang dapat menyelesaikan masalah riil masyarakat, baik bidang pendidikan, pengangguran dan kemiskinan. Karena itu, parpol Islam harus merevitalisasi politik yang simbolik menjadi politik yang substantif, dalam arti menjabarkan secara jelas visi dan misi keislaman ke dalam program dan kerja politik yang relevan di masa kini. Kedua, partai Islam harus lebih mengedepankan kepentingan jangka panjang daripada jangka pendek partai. Kepentingan jangka panjang dalam arti tidak terjebak pada kekuasaan. Karena kekuasaan akan menjadikan partai-partai Islam melupakan tujuan jangka panjangnya. Dan sejauh ini, sindrom itulah yang masih menjangkiti parpol Islam. Ketiga, parpol Islam hendaknya bisa menjaga fatsoen politiknya. Melakukan hal ini perlu hati-hati karena kerakusan dalam berpolitik akan menjadikan boomerang yang siap menghantam bangunan karakter partai yang telah terbentuk secara mapan. Terakhir, parpol Islam hendaknya menggunakan manajemen modern dalam mengelola partai. Saat ini, manajemen keuangan parpol Islam belum memiliki sumber dan pengelolaan keuangan yang baik. Ini disebabkan oleh tidak adanya manajemen dan sumber keuangan yang jelas dalam partai. Selama ini, dapat disinyalir terjadinya konglemerasi dalam partai Islam. Konglemerasi dalam arti para konglemerat berada di belakang sumber keuangan partai-partai Islam yang pemasukan dan pengelolaan dananya dilakukan secara rahasia dan tertutup. Melihat berbagai potret di atas, parpol Islam harus segera melakukan rekontruksi dan penataan mendasar agar posisinya pada 2009 meningkat dan membaik. Di samping itu, partai-partai Islam harus mempersiapkan kader-kadernya yang mampuni untuk menyuplai penyelenggara negara yang dapat memberikan solusi dan menyelesaikan persoalan kebangsaan yang multidimensi baik di bidang ekonommi, budaya dan sosial politik.

Daftar Pustaka


http://www.islamemansipatoris.com
http://www.csrc.or.id
http://www.kammi.or.id

sihir

ANTARA SIHIR dan KAROMAH
Para cendekiawan muslim yang dirahmati oleh Allah SWT, mengingat akhir-akhir ini banyak sekali tukang sihir yang mengaku sebagai thabib dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai pelosok negeri, mungkin orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.
Maka atas dasar untuk mengharap ridha Allah SWT dan keperihatinan yang sering terjadi saat ini, penulis akan berusaha menjelaskan tentang hikayah sihir, hakikat sihir, dan cara pejagaan dari sihir. Pada pembahasan ini penulis banyak menggunakan buku yang ditulis oleh Perdana Ahmad dan Syekh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz sebagai referensi.
Dengan memohon pertolongan Allah SWT, berobat dibolehkan menurut kesepakatan para Ulama, dan seorang muslim hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, penyakit saraf, maupun penyakit luar lainnya untuk diperiksa apa penyakit yang diderita dan kemudian diobati dengan obat yang dibolehkan oleh syara’.

A.HIKAYAH SIHIR

Di India antara agama dan ilmu sihir telah terkontaminasi satu sama lain dengan cara latihan-latihan hidup kasar, berkurban, bertapa dan lain-lain. Dan tatkala datang agama Budha bukannya menghapus sihir tetapi agama tersebut malah melestarikannya. Perlu diketahui, bahwasannya salah satu bagian dari keempat kitab weda yaitu kitab “Atroof” adalah khusus berisikan ajaran mantra dan sihir.
Ibnu Kholdun menceritakan bahwa pada masanya di India ada orang yang menunjuk orang lain dengan jarinya, maka tiba-tiba orang yang ditunjuk hatinya menjadi pecah dan kemudian mati. Kemudian badan tersebut dibongkar oleh orang-orang. Aneh sekali setelah hati orang tersebut tidak ditemukan di dalam rongga tubuhnya.
Beliau juga menceritakan bahwasannya beliau pernah bertemu dengan segolongan penganut sihir dan menyaksikan atraksi-atraksi mereka, dan mereka mengabarkan bahwasannya mereka mempunyai latihan-latihan dan arahan-arahan khusus dengan doa-doa kufur dan syirik demi spiritualisme jin dan bintang-bintang. Ada pada mereka lembaran-lembaran yang dinamakan “Alkhoziziyah” lembaran ini mereka pelajari. Dengan latihan-latihan (semedi) dan praktek-praketek tertentu inilah mereka dapat menerjakan atraksi-atraksi mereka..
Ibnu kholdun juga menceritakan bahwasannya sebagian orang-orang sufi telah larut dalam dunia sihir, yaitu ilmu rahasia huruf-huruf. Sihir semacam ini dikenal oleh kalangan mereka dengan nama “simiya” . Ilmu sihir terjadi di kalangan sufi pada saat munculnya gerakan sufi ekstrem dan kecenderungan mereka menyingkap tabir inderawi.
Ibnu taimiyah mengatakan kebanyakan ahli sihir yang mengaku beragama islam menulis “kalamullah” dengan menggunakan barang najis seperti darah atau tidak dengan menggunakan barang najis.
Ibnu Hajar mengatakan bahwa orang-orang yang mempunyai kemampuan luar biasa secepatnya didekati, jika ia seorang yang konsisten dengan syari’ah , suka menjauhi dosa-dosa besar dan kecil yang membinasakan, maka hal-hal luar biasa yang ada pada dirinya adalah karomah, jika sebaliknya maka tak lain adalah sihir karena terjadi pada diri seseorang dengan bantuan syetan-syetan.

B. DALIL ADANYA SIHIR

1) Dalil dari Al-Qur’an.

Mengenai dalil tentang adanya sihir, banyak kita jumpai di dalam Al-Qur’an silakan dicek sendiri, di antaranya adalah seperti pada (QS. Al Baqarah : 102-103) yang terjemahannya sebagai berikut:.
(#qãèt7¨?$#ur $tB (#qè=÷Gs? ßûüÏÜ»u‹¤±9$# 4’n?tã Å7ù=ãB z`»yJø‹n=ß™ ( $tBur txÿŸ2 ß`»yJø‹n=ß™ £`Å3»s9ur šúüÏÜ»u‹¤±9$# (#rãxÿx. tbqßJÏk=yèム}¨$¨Y9$# tósÅb¡9$# !$tBur tAÌ“Ré& ’n?tã Èû÷üx6n=yJø9$# Ÿ@Î/$t6Î/ Nr㍻yd šVr㍻tBur 4 $tBur Èb$yJÏk=yèムô`ÏB >‰tnr& 4Ó®Lym Iwqà)tƒ $yJ¯RÎ) ß`øtwU ×poY÷GÏù Ÿxsù öàÿõ3s? ( tbqßJ¯=yètGuŠsù $yJßg÷YÏB $tB šcqè%Ìhxÿム¾ÏmÎ/ tû÷üt/ ÏäöyJø9$# ¾ÏmÅ_÷ry—ur 4 $tBur Nèd tûïÍh‘!$ŸÒÎ/ ¾ÏmÎ/ ô`ÏB >‰ymr& žwÎ) ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 4 tbqçH©>yètGtƒur $tB öNèd”àÒtƒ Ÿwur öNßgãèxÿZtƒ 4 ô‰s)s9ur (#qßJÎ=tã Ç`yJs9 çm1uŽtIô©$# $tB ¼çms9 ’Îû ÍotÅzFy$# ïÆÏB 9,»n=yz 4 š[ø©Î6s9ur $tB (#÷rtx© ÿ¾ÏmÎ/ öNßg¡àÿRr& 4 öqs9 (#qçR$Ÿ2 šcqßJn=ôètƒ ÇÊÉËÈ öqs9ur óOßg¯Rr& (#qãZtB#uä (#öqs)¨?$#ur ×pt/qèVyJs9 ô`ÏiB ωYÏã «!$# ׎öyz ( öq©9 (#qçR%x. šcqßJn=ôètƒ ÇÊÉÌÈ


“ Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir." Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahu”i.Selain dalam QS. Al Baqarah, terdapat pula pada surat yang lain seperti pada surat Yunus: 77, Yunus : 81-82, Thaaha : 67-69, Al-A’raaf : 117-122, AL-Falaq :1-5 ).

2) Dalil dari Sunnah

Imam Ibnu Hushain ra berkata bahwa Rasulullah telah bersabda “Tidaklah termasuk kelompok kami orang yang melakukan peramalan dengan alat tertentu (tathayyur) atau mengaku mengetahui hal yang ghoib, atau bertanya pada orang yanga mengaku mengetahui hal ghoib, atau melakukan sihir, dan atau meminta suatu perbuatan sihir Sedangkan yang datang kepada dukun peramal lalu ia membenarkan apa-apa yang diucapkan oleh dukun peramal tersebut, maka ia telah kafir dengan ajaran yang diturunkan pada Muhammad SAW “
(HR.Al Bazzar).
Sebenarnya masih banyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang sihir, namun yang jelas inti dari hadits-hadits tersebut adalah bahwa nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk menjauhi dan meninggalkan sihir karena termasuk dosa besar yang menghancurkan.

C. DEFINISI DAN MACAM-MACAM SIHIR

1) Definisi

Menurut Ibnu Qoyyim, sihir adalah kumpulan pengaruh roh-roh jahat dengan kekuatan alam darinya.
Menurut Al-Imam Fakhrudin Ar-Razi, sihir dalam pengertian syari’at berkaitran dengan segala hal yang mempunyai sebab tersembunyi, dan ia dibayangkan tidak pada hakikat sesuatu, dan sihir berjalan dalam sebuah proses pemalsuan dan penipuan.
Sedangkan menurut definisi dari AL Qudamah al Maqdisi, sihir dapat membunuh, membuat orang sakit, menahan seorang suami sehingga ia tidak dapat menggauli istrinya, membuat bercerainya suami istri, atau membuat dua orang menjadi saling mencintai.

2) Macam-macam sihir

Dalam praktek sihir ada berbagai macam bentuk dan jenis sihir. Di antaranya:
a) Sihir kekebalan dan ilmu kesaktian
b) Sihir penyakit
c) Sihir gangguan kejiwaan
d) Sihir hayalan
e) Sihir gila
f) Sihir pandangan mata
g) Sihir permusuhan atau perceraian
h) Sihir mahabbah (pelet).

D.PERBEDAAN KARAMAH DENGAN SIHIR

Karena pandainya agen-agen syaitan dalam mengemas produk yang mereka tawarkan dan penampilan islami yang mereka tampilakan, serta banyaknya media masa yang mengiklankan mereka. Maka perlu kiranya untuk mengetahui perbedaan antara karamah dengan sihir, agar kita tidak keliru atau tertipu oleh syaitan dari jin atau syaitan dari manusia. Tidak mudah tergoda oleh penampilan dan kemasan, covernya islami tetapi isinya syaitani. Di antara perbedaannya adalah sebagai berikut:
a) Karamah dari allah sedangkan sihir dari syaitan
b) Karamah tidak dapat dipelajari sedangkan sihir dapat dipelajari
c) Karomah tidak dapat ditransfer sedangkan sihir dapat ditransfer.
d) Karomah tidak dapat diwariskan sedangkan sihir dapat diwariskan.
e) Karomah tidak dapat didemonstrasikan sedangkan sihir dapat didemonstrasikan.
f) Karomah tidak dapat diprediksi kedatangannya sedangkan sihir dapat diprediksi.
g) Karomah terjadi tidak berulang-ulang sedangkan sihir dapat diulang-ulang.
h) Karomah hanya dimiliki orang soleh sedangkan sihir dimiliki orang munafik, fasik dan kafir.
i) Karomah tidak dapat diperjual belikan sedangkan sihir dapat diperjual belikan.





mklh ibadah

A. PENGERTIAN IBADAH

Kata “ibadah” menurut bahasa berarti : taat, tunduk, merendahkan diri dan menghambakan diri. Adapun kata “ibadah” menurut istilah berarti :Penghambaan diri yang sepenuh-penuhnya untuk mencapai keridhoan alloh dan mengharap pahala-Nya di akhirat. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah merumuskan bahwa ibadah menurut syara itu : tunduk dan cinta. Artinya tunduk mutlak kepada allah disertai cinta sepenuhnya kepada-Nya. Oleh karena itu unsur ibadah adalah :
1. Taat dan tunduk kepada allah.
Artinya , berkewajiban melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah yang dibawakan oleh rasulnya. Oleh karena itu, belum termasuk ibadah apabila seseorang tidak mau tunduk kepada perintah-perintah-Nya, tidak mau taat kepada aturan-aturan-Nya. Meskipun ia mengakui adanya Allah yang menciptakan langit dan bumi.
2. Cinta kepada allah.
Bahwa rasa wajib, taat dan tunduk itu timbul dari hati yang cinta kepada Allah, yakni ketundukan jiwa darihati yang penuh kecintaan kepada Allah., dan merasakan kebesaran-Nya, karena memiliki keyakinan bahwa Allah yang menciptakan alam semesta dan segala isinya.
B. MACAM-MACAM IBADAH
Ibadah pada dasarnya digolongkan menjadi dua yaitu:
1. Ibadah umum.
Artinya ibadah yang mencakup segala aspek kehidupan dalam rangka mencari keridhoanAllah.
2. Ibadah khusus.
Artinya iabadah yang macam dan cara pelaksanaannya ditentukan oleh syara’. Ibadah khusus ini bersifat tetap dan mutlak, manusia tinggal melaksanakan sesuai dengan aturan dan tuntunan yang ada, tidak boleh mengubah , menambah dan mengurangi. Misalnya :Bersuci, shalat, puasa ramadhan dsb.
C. TUJUAN IBADAH
Ibadah dalam Islam bertujuan mewujudkan hubungan antara hamba dengan tuhannya serta mendidik mental. Ibadah dalam Islam juga bertujuan memperkokoh dan melatih diri hamba tersebut agar mampu menghadapi berbagai cobaan hidup, sehingga dapat menjalani hidup sebagaimana yang Allah perintahkan. Ia juga bertujuan untuk mendorong manusia agar beribadah kepada Allah dalam semua aspek dan aktivitas. Untuk lebih jelasnya kita akan membahas tujuan-tujuan ibadah islam ini:
1. Mewujudkan hubungan antara hamba dengan tuhannya serta mendidik mental.
Hubungan hamba dengan tuhannya dapat diwujudkan melalui muroqobah (sikap selalu merasa dalam pengawasan Allah) dan hudlu (tunduk). Dengan sifat tersebut seorang hamba tidak melupakan kewajibannya untuk beribadah, bertobat, serta menyandarkan diri kepada Allah. Hal ini tertera sebagaimana dalam Al Qur’an sebagai berikut:

“Hanya kepada-Mu kami menambah dan hanya kapada-Mu kami memohon pertolongan (untuk beribadah kepada-Mu).”(Qs Al Fatihah:5).
Oleh karena itu , hubungan tersebut akan membebaskan manusia dari penghambaan diri pada nilai-nilai kehidupan dunia dan nafsu yang bathil, karena kedua hal tersebutlah yang sering mengganggu kebahagiaan, kehormatan dan harta setiap manusia.
2. Menjadikan manusia ingat akan kewajibannya terhadap diri sendiri dan manusia lainnya serta memperkokoh rasa cinta dan solidaritas dengan sesama.
Dengan keadaan ini, ia tidak akan lupa bahwa dia adalah anggota masyarakat yang punya hak dan kewajiban untuk memberi nasihat dan pertolongan. Oleh karena itu banyak ayat Al Qur’an ketika berbicara tantang fungsi ibadah menyebutkan dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan sosial.contohnyaketika al qur;an berbicara tentang shalat, ia menjelaskan fungsinya:

“…sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar..”(Qs Al Ankabut:45).
Apabila seorang mukmin tidak menunaikan hak saudara dan masyarakat serta negaranya, juga tidak mau memberikan saran dan tidak mau mencegah bahaya yang akan menimpa. Maka ibadahnya tidak akan berguna dan tidak akan menyelamatkannya dari siksa Allah swt. Rasulullah saw diberi tahu bahwa ada seorang perempuan yang selalu shalat pada malam hari dan berpuasa di siang hari, namun ia selalu menyakiti tetangganya. Maka Rasulullah saw bersabda:

“Tidak ada kebaikan dalam ibadahnya dan ia masuk neraka”(HR. Hakim).
3. Mengaktifkan dan menguatkan fisik serta melatih untuk menanggung segala bencana dan kesulitan hidup dan terbiasa untuk mementingkan orang lain.
Islam mengungkap tujuan ini karena realitas kehidupan membutuhkan manusia yang kuat, fisik dan mental, serta disiplin dalam hidupnya. Tujuan tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam pelaksanaan shalat, mulai dari wudlu, berdiri, ruku’, sujud, dan aturan-aturan lainnya.
D. PRINSIP-PRINSIP IBADAH
Islam menggariskan prinsip-prinsip ibadah sebagai berikut:
1. Yang berhak disembah hanya Allah
Ayat-ayat Al Qur’an yang mengajarkan bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Antara lain:
Surat Al fatihah :5 mengajarkan bahwa hanya Allah yang berhak disembah dan dimintai pertolongan.
Surat An nisa :36 menyuruh agar orang hanya menyembah hanya kepada Allah , jangan ada sesuatupun yang disekutukan kepada Allah , karena menyekutukan Allah termasuk “syirik” sebagaimana ditegaskan dalam surat An Nisa:48 bahwa syirik adalah perbuatan dosa besar yang tidak memperoleh ampunan Allah kecuali bertaubat.
Surat An Nahl :36 menjelaskan bahwa ajakan beribadah itu tidak hanya ditujukan kepada Allah, tetapi juga menjadi ajaran para Rasul.
2. Ibadah tanpa perantara
Islam membebaskan manusia dari dari system perantara dalam beribadah. Al Qur’an surat al baqarah :186 mengajarkan bahwa Allah dekat kepada hamba-hambanya, akan dikabulkan permohonan orang yang berdoa kepada-Nya. Al Qur’an surat Qof:16 memberi ketegasan bahwa kedekatan Allah kepada manusia lebih dekat daripada urat lehernya.
3. Ikhlas merupakan sendi ibadah yang akan diterima
Ibadah yang disertai dengan hati yang ikhlas sajalah yang diterima oleh Allah, sebab hakikat ibadah bukan bentuk lahiriyahn, tetapi pada hati yang murni. Al Qur’an surat Az Zumar :11-12 mengajarkan bahwa perintah menyembah Allah itu diiringi dengan niat yang ikhlas serta penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah. Selain pada surat Az Zumar ayat 11-12 tersebut, Allah juga mengajarkan pada ayat yang lain, seperti pada Al Qur’an surat Al Bayinah: 4-5 dan Al Qur’an surat Al Kahfi : 110 .
4. Ibadah sesuai dengan tuntunan.
Al Qur’an surat Ali Imran :21 mengajarkan bahwa jika orang benar-benar cinta kepada Allah harus mengikuti tuntunan yang diberikan Nabi Muhammad saw.
5. Memelihara keseimbangan unsur jasmani dan rohani.
Al qur’an surat Al Qasas :77 mengajarkan agar orang mencari perkampungan akhirat dalam pemberian tuhan , tetapi jangan melupakan kehidupan di dunia.
6. Mudah dan meringankan.
Islam mengajarkan bahwa ibadah adalah mudah dan ringan dengan tujuan agar orang dengan senang hati melaksanakan secara kontinyu, agar jangan sampai dirasakan terlalu banyak beban yang akan menyempitkan hidup manusia. Prinsip mudah dan meringankan itu sesuai dengan firman Allah dalam surat Al baqarah:286 yang mengajarkan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

makalah mesir

BAB 1
PENDAHULUAN

Sejarah umat Islam dapat dibagi menjadi tiga periode. Periode pertama adalah periode klasik. Periode kedua adalah periode pertengahan, dan periode ketiga adalah periode modern. Periode modern diwarnai oleh kebangkitan nasionalisme dan cengkraman penjajahan barat. Negara-negara arab yang masuk dalam periode modern, diantaranya: Mesir, Syria, Kuwait, Oman, Uni Emirat Arab, Yaman, Saudi Arabia. Pembahasan pada makalah ini hanya dibatasi pada wilayah Mesir dan tokoh-tokoh yang berpengaruh di Mesir.
Jika ditinjau dari letak wilayahnya dalam atlas dunia, Mesir berada di wilayah benua Afrika, tetapi jika ditinjau dari segi perjalanan sejarah dan perkembangan kebudayaannya, Mesir tidak dapat dilepaskan dari kesatuan wilayah Asia Barat. Bersama-sama dengan Syria dan Irak, Mesir membentuk blok sendiri yang berbeda dengan blok Afrika Utara dan blok jazirah Arab. Negara Mesir-Syria dibahas bersama-sama karena setiap kekuasaan yang pernah tumbuh di Mesir selalu menghendaki Syria termasuk kedalam wilayahnya dan sebaliknya.
Selama Mesir berada di bawah kekuasaan Utsmani, tidak ada perubahan-perubahan radikal yang terjadi dalam tata susunan pemerintahan. Perubahan yang ada hanyalah pengangkatan raja muda dan pasya serta penempatan sekitar 500 anggota pasukan Jennisari yang dilakukan oleh Utsmani. Pada abad ke-17 kekusaan sultan Utsmani mulai melemah, dan Mesir mulai melepaskan diri sehingga menjadi daerah otonomi. Sultan Utsmani tetep mengirm pasya turki ke Cairo untuk bertindak sebagai wakil dalam memerintah daerah itu (Duta Besar). Akibat kurangnya pengetahuan mereka tentang Mesir pasya-pasya ini tidak bisa mengontrol jalannya pemerintahan di daerah-daerah dengan baik. Konflik antara pasya (Utsmani) dan Bei (Mamluk) merupakan tema yang selalu muncul dalam sejarah politik Mesir. Pada tahun 1769, Ali Bei, seorang mamluk kelahiran Caucasus mampu mengusir pasya Utsmani dari Mesir. Kemudian memaklumatkan dirinya bebas dari kekuasaan Mesir.
Pada tanggal 2 Juni 1789 M, Napoleon Bonaparte mendarat di Alexandria dengan alasan untuk menghukum pengusa-penguasa mamluk yang sudah berlaku sewenang-wenang. Pada tanggal 22 Juni Napoleon telah dapat mengusai Mesir. Ekpedisi yang dpimpin oleh Napoleon Bonaparte ini tidak hanya terdiri dari pasukan-pasukan tempur, tetapi juga dalam rombongannya terdapat sekiter 500 kaum sipil dan 500 wanita. Di antara kaum sipil itu ada 167 ahli dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan. Napoleon Bonaparte juga membawa dua set alat percetakan dengan huruf latin, Arab dan Yunani.
Institut D’Egypte yang dibentuk oleh Napoleon Bonaparte mempunyai empat bagian: bagian ilmu pasti, bagian ilmu alam, bagian ekonomi politik dan Sastra- seni. Perpustakaan besar yang berisi banyak buku dalam bahasa Eropa, Arab, Persia dan Turki sangat menarik perhatian salah seoranng ulama Al-Azhar yaitu Abd Al-Rahman Al-jabarsi. Alat-alat ilmiah seperti teleskop, mikroskop, alat-alat percobaan kimiawi, kesungguhan orang-orang Perancis dalam bekerja dan kecintaan mereka pada ilmu pengetahuan sangat menakjubkan Al jabarsi. Inilah kondisi umat Islam saat itu, pada periode klasik orang-orang Barat kagum dengan kebudayaan dan peradaban Islam, pada periode modern ini kaum Muslim yang heran melihat kebudayaan dan kemajuan Barat.
BAB II
PEMBAHASAN

Semenjak umat Islam menyadari ketertinggalan dan kelemahannya, timbulah ide pembaharuan dalam Islam. Para tokoh pembaharu mengajak semua umat Islam untuk bangkit dari keterlenaan tidur yang lama. Mereka harus sadar bahwa bangsa-bangsa Barat yang telah maju dalam bidang sains dan teknologi terutama dalam bidang militer, telah datang menjajah negara atau wilayah Islam. Mereka tidak hanya sekedar menjajah, tetapi berusaha menyebarkan misi agama di kalangan masyarakat Muslim yang di jajahnya.
Di antara tokoh-tokoh pembaharu (Modernis) yang lahir dalam dunia Islam adalah sebagai berikut:
A. Muhammad Ali (1765-1849 M)
Di antara usaha-usaha pembaharuan yang dilakukannya adalah:
1) Dalam bidang militer
Jatuhnya Mesir ketangan Napoleon Bonaparte menyadarkan Muhammad Ali. Ia melihat kemajuaan yang dicapai Negara-negara Barat, terutama Perancis, begitu hebat. Kemajuan dalam teknik peperangan membuat Perancis dengan mudah mengalahkan Mesir. Setelah Perancis dapat diusir oleh Inggris tahun 1802 M. Muhammad Ali mengundang Stive, seorang perwira tinggi Perancis untuk melatih tentara Mesir. Untuk keperluan itu Muhammad Ali mendirikan sekolah militer tahun 1815 M dan mengirimkan pelajar untuk belajar kemiliteran di Perancis.
2) Dalam bidang pendidikan
Sekolah yang didirikan oleh Muhammad Ali, di antaranya adalah sekolah Teknik didirikan pada tahun 1816 M, sekolah kedokteran didiriksn pada tahun 1827 M, sekolah Apoteker didirikan pada tahun 1829 M, sekolah pertambangan didirikan pada tahun 1834 M dan sekolah penterjemahan didirikan pada tahun 1836 M. Muhammmad Ali juga banyak mengirim pelajar ke Perancis untuk belajar ilmu pengetahuan berupa Sains dan Teknologi Barat.
3) Dalam bidang Ekonomi
Pengambilalihan pemilikan tanah oleh Negara dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara. Dan untuk menjaga kesuburan tanah Mesir, Ia membangun sistem irigasi, sehingga hasilnya menjadi lebih baik.
Gerakan pembaharuan yang terjadi pada abad ke-18, terus berlanngsung, sampai akhirnya pada abad ke-19 M muncul tokoh-tokoh pembaharu yang merupakan produk dari gerakan pembaharuan Islam masa-masa sebelumnya. Di antaranya yaitu:
A. Al-Tahtawi (1801-1873 M)
Al- Tahtawi diberi kepercayaan untuk mendirikan sekolah penterjemahan pada tahun 1836 M. Ia juga aktif menulis di Koran “Al waqoi Al mishriyah” yang didirikan Muhammad Ali. Koran ini tidak hanya mengulas peristiwa yang terjadi di Mesir, tetapi juga memuat tentang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kehebatan Al-tahtawi dalam tulis menulis tertuang dalam karyanya. Di antara karya itu adalah:
1) Takhlish al-Ibriz fi Talkhish Baris yang berisi kemajuan Eropa, terutama di Perancis.
2) Manahij al-Bab al-Mishriyah fi manahij al-Adab al-Ashriyah yang menerangkan pentingnya sektor ekonomi bagi kemajuan negara. Di dalamnya juga dijelaskan perbandingan pemerintah Islam dan Eropa.
3) Al-Mursyid Al-Amin li al-Banat wa al-Banin yang menerangkan pentingnya pendidikan diberikan kepada anak-anak baik laki-laki maupun perempuan.
4) Al-Qaula Al-Sadid fi al-Ijtihad wa al-Taqlid yang berisi keharusan ijtihad, karena pintu ijtihad tidak tertutup.
5) Anwar taufiq al-jalil fi Akubar al-Mishir wa tautsiq Bani Ismail berisi puji-pujian terhadap raja dalam memajukan pembangunan di Mesir, sehingga Mesir mengalami kemajuan pesat.
Ide-ide pembaharuan Al tahtawi adalah sebagai berikut:
1) Ajaran Islam bukan hanya mementingkan soal akhirat, tetapi juga soal hidup di dunia .
2) Kekuasaan Absolut Raja harus di batasi oleh Syari’at, dan raja hasur bermusyawarah dengan Ulama dan kaum intelektual.
3) Syari’at harus dipahami sesuai dengan perkembangan modern.
4) Kaum Ulama harus mempelajari Filsafat, dan ilmu-ilmu pengetahuan modern agar dapat memahami Syari’at sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
5) Pendidikan harus bersifat universal. Wanita harus memperoleh pendidikan yang sama dengan kaum pria. Istri harus menjadi teman dalam kehidupan intelektual dan social.
6) Umat Islam harus dinamis dan meninggalkan sifat statis.

B. Muhammad Abduh (1849-1905 M)
Akibat ketidaksenangannya terhadap penguasa Ia dan Jamaludin di usir ke Paris. Di kota ini mereka mendirikan majalah “Al Urwatul Wutsqo”. Setelah setahun tinggal di Perancis, Ia diijinkan kembali ke Mesir dan kemudian diangkat menjadi Rektor Al Azhar, Cairo. Sebagai rector Al Azhar, Ia memasukan kurikulumn Filsafat dalam pendidikan Al Azhar. Upaya itu dilakukan untuk merubah cara-cara berfikir orang Al Azhar. Usahanya ini mendapat tantangan keras dari para Syekh Al Azhar lainnya yang masih berfikiran kolot. Oleh karena itu, usaha pembaharuan yang dilakukannya lewat pendidikan di Al Azhar tidak berhasil.
Ide-ide pembaharuan yang dibawa Muhammad Abduh membawa dampak positif bagi bagi perkebangan pemikiran dalam islam. Di antara ide-ide pembaharuannya adalah:
1) Penghapusan paham Jumud yang sedang berkembang di dunia Islam saat itu.
2) Pembukaan pintu ijtihad, karena ijtihad merupakan dasar yang paling penting dalam menginterpretasikan kembali ajaran Islam.
3) Penghargaan dalam akal. Muhammad Abduh mengatakan bahwa Islam adalah agama rasional yang sejalan dengan akal sebab dengan akalah ilmu pengetahuan maju.
4) Kekuasaan negara harus dibatasi oleh kontitusi yang dibuat oleh negara yang bersangkutan.
5) Memodernisasikan sistem pendidikan Islam di Al-Azhar.
C. Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935 M)
Rasyid Ridha adalah murid Muhammad Abduh. Bersama-sama dengan dengan gurunya, Rasyid Ridha menerbitkan majalah “Al Manar” yang memiliki tujuan sama dengan “Al Urwatul Wutsqo”. Di antaranya adalah pembaharuan dalam bidang agama, sosial, ekonomi, memberantas khurafat dan bid’ah,. Menghilangkan faham fatalisme, serta faham-faham yang dibawa oleh tarekat. Ia juga mendesak gurunya, Muhammad Abduh untuk menulis Al-Qur’an secara modern, yang kemudian dikenal dengan tafsi Al-Manar.
Di antara ide-ide pembaharuan Muhammad Rasyid Ridha adalah:
1) Menumbuhkan sifat aktif dan dinamis di kalangan umat.
2) Umat Islam harus menghilangkan faham fatalisme (Jabariyah).
3) Akal dapat digunakan untuk menafsirkan wahyu maupun hadits dengan tidak meninggalkan prinsip umum.
4) Umat islam harus menguasai sains dan teknologi jika ingin maju.
5) Kemunduran umat islam disebabkan karena banyaknya unsur bid’ah dan khurafat yang masuk ke dalam ajaran Islam.
6) Kebahagiaan di dunia dan akhirat diperoleh melalui hukum alam yang ditetapkan oleh Allah.
7) Perlunya menghidupkan kembali system pemerintahan khalifah.
8) Khalifah adalah penguasa di seluruh dunia islam yang menguasai bidang agama dan politik.
9) Khalifah haruslah seorang mujtahid besaryang dengan bantuan para ulama dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum islam.
Gerakan pembaharuan yang dilakukan para tokoh tersebut, bergema keseluruh penjuru dunia muslim.
BAB III
PENUTUP
Ada satu benang merah yang bisa ditarik dari para intelektual muslim, yaitu perasaan dan semangat untuk membebaskan umat Islam dari dari belenggu keterbelakangan dan kejumudan sejak kemunduran umat Islam. Karena belenggu inilah yang dianggap sebagai sebab utama ketidakberdayaan bangsa Muslim di depan bangsa Asing. Hanya dengan membangun kembali (rekonstruksi) cara pandang dan sikap keberagaman mereka, kondisi yang menyedihkan itu dapat diperbaiki dan kemudian dapat diatasi. Sehingga lahirlah suatu tatanan baru dalam dunia Islam, yaitu kebangkitan Dunia Islam, baik dalam bidang ilmu pengetahuan, politik, pendidikan dan kebangkitan melawan penjajah Barat.

hukum dan ham

HUKUM DAN HAM DI INDONESIA
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Ma ta Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Udiyo Basuki



Disusun oleh : Solechan / AS-B
NIM : 07350059




AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2008
BAB I
A. PENDAHULUAN
Cita-cita untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif, mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dengan suatu konstitusi.Baik dengan naskah kontitusi yang tertulis (written constitution) maupun dengan naskah konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution). Didalam konstitusi biasanya ditulis hak-hak warga negara, serta pembagian kekuasaan Negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum lain, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.
Demokrasi konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktifitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tunduk pada pembatasan konstitusi,agar kekuasaan tidak disalah gunakan oleh pemegang kekuasaan. Konstitusi tidak hanya merupakan suatu dukumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan di antara lembaga-lembaga kenegaraan (legislative,eksekutif dan yudikatif). Akan tetapi konstitusi dipandang sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah disatu pihak dan menjamin hak-hak asasi dari warga negaranya . Konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh Negara dan pejabat-pejabat pemerintahan sekalipun, sesuai dengan dalil “government by laws, not by man “ (pemerintah berdasarkan hukum, bukan berdasarkan penguasa).
Pada abad ke-20 telah terjadi perubahan-perubahan social dan ekonomi yang sangat besar. Perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain banyaknya kecaman terhadap akses-akses dalam industrialisasi dan system kapitalis. Tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan berbagai partai sosialis di Eropa.
Sekarang ini pemerintah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat sehingga harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. Pada dewasa ini dianggap bahwa demokrasi harus meluas mencakup dimensi ekonomi dengan satu system yang menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan yang berusaha memperkecil perbedaan social dan ekonomi, terutama perbedaaan-perbedaan yang timbul dari distribusi kekayaan yang tidak merata. Negara semacama ini dinamakan welfare state (Negara kesejahteraan) atau social service state ( Negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat ).
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dengan tidak membedakan suku, bangsa, ras, agama, serta jenis kelamin serta bersifat universal. Hak asasi manusia pada dasarnya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia karena ia manusia . Dengan demikian HAM mengandung makna (1).hakikatnya sebagai manusia , mendapatkan pengakuan oleh manusia lain.(2).Pelaksaan hak-hak itu dimungkinkan karena manuia tersebut menjadi anggota masyarakat. HAM tidak berlaku pada manusia yang hidup di suatu daerah yang sama sekali tidak mempunyai kontak dengan manusia lain. Disebut asasi karena tanpa hak tersebut tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia.
Hak-hak asasi manusia selalu berkaitan dengan asasi manusia, bahkan kewajiban asasi tersebut harus terlebih dahulu dilakukan agar hak-hak asasi dapat terpenuhi. G.J. Wolhoff mengatakan hak-hak asasi adalah sejumlah hak dasar yang tidak dapat dicabut oleh siapapun juga, karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya . Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa hak-hak asasi manusia ini merupakan hak kodrat yang ada manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi manusia itu sendiri.
Adapun kewjiban-kewajiban asasi ialah kewajiban-kewajiban yang pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat seperti kewjiban taat pada peraturan undang-undang, kewajiban untuk bekerja untuk kelangsungan hidup manusia. Maka, apabila orang menuntut hak-hak asasinya terpenuhi, maka pada saat yang sama pula terdapat keharusan agar orang tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban asasinya. Dengan kata lain, tuntutan atas hak-hak asasi harus disertai pelaksaan kewajiban-kewajiban asasi.
Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita tidak sadar bersentuhan dengan politik, atau kita sadar bahwa kita sedang berpolitik. Tapi apakah kita sudah paham apa politik itu? Digunakan dalam hal apa? Bagaimana praktiknya dalam kehidupan sehari-hari? Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul dibenak orang awam bahkan juga pada kaum terpelajar. Maka harus ada usaha untuk menjelaskan secara objektif. Ada orang yang sering menggunakan istiliah politik Ada orang yang sering menggunakan istilah politik dengan sembarangan umtuk mengatakan sesuatu yang sebenarnya bukan fenomena politik. Misalnya ada orang yang berkata “Dia mendapat untung banyak karena politik dagangnya hebat”. Ada yang mengerti istilah politik tapi secara sempit ,”Aku tidak suka politik, karena dalam politik isinya hanyalah orang-orang dengan tingkah laku jahat dan kotor.
Kesalahan pemahaman dalam masyarakat seperti itu wajar saja dan tidak bisa disalahkan, tetapi perlu dicerahkan agar cerdas memahami politik dengan obyektif. Padahal orang-orang juga akan merasakan ketika harga bahan bakar minyak naik., maka hal pertama yang terbersit dalam pikirannya, “pemerintah kok tega menaikan bahan bakar minyak”. Dengan kalimat itu sebenarnya menunjukan adanya ketidaksetujuan dalam diri masyarakat, tapi karena tidak sadar bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah juga merupakan hak bagi warga negara untuk ikut terlibat dalam proses pembuatannya. Akhirnya masyarakat juga harus paham bahwa politik bukan untuk dihindari, tetapi diakrabi agar tahu bahwa karena politiklah kehidupan masyarakat akan dipengaruhi.
BAB II
B. INSTRUMEN HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA
1. INSTRUMEN HUKUM MENGENAI HAM
a. Undang-Undang Dasar 1945
Hak-hak asasi yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 ini sangat dipengaruhi oleh hak-hak asasi yang dimuat dalam Pembukaan Konstitusi Peranncis yang dikenal dengan nama “La Declaration des droits del’homme et du Citoyen “ (Hak Asasi Manusia dan Warga Negara ). Atas dasar pemikiran ini pandangan bangsa Indonesia tentang hak-hak asasi manusia berpangkal pada titik keseimbangan antara hak dan kewajiban . Pengakuan akan hak asasi manusia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, didalam alinea satu :”…Kemerdekaan adalah hak segala bangsa…dst”. Alinea ini mengakui hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan oleh bangsa lain. Pandangan ini menitik beratkan pada hak kemerdekaan bangsa dari pada kebebasan individu. Di dalam alinea kedua :”….mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adiol dan makmur.” Alinea ini mengakui adanya hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi. Di dalam alinea yang ketiga : “…atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…dst”. Alinea ini mengakui adanya kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Didalam alinea yang keempat :”… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia….dst”. Alinea ini merumuskan juga dasar filsafat Negara ( pancasila ) yang maknanya mengandung pengakuan atas hak-hak asasi manusia[1].
Pengakuan hak-hak asasi manusia yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat pada pasal-pasal seperti :
1) Pasal 27 : Hak jaminan dalam bidang hukum dan ekonomi.
2) Pasal 28 : hak jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan perserikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan.
3) Pasal 28 A : Jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Pasal 28 B : Jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
5) Pasal 28 C : Jaminan setiap orang untuk mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
6) Pasal 28 D : jaminan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja dan memperoleh gaji yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
7) Pasal 28 E : mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F : mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
9) Pasal G : mengakui hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Dan mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari Negara lain.
b. Universal Declaration of Human Rights ( UDHR )
HAM sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen HAM yang muncul pada abad ke-20 seperti UDHR, mempunyai beberapa cirri yang menonjol. Pertama, HAM adalah hak, yang menunjuk pada norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib. Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki HAM, ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri HAM yang berlaku sekarang adalah HAM itu merupakan hak internasional. Ketiga, HAM dianggap ada dengan sendirinya, tidak bergantung pada pengakuan dan penerapanya didalam syistem adat / syistem hukum di negara - negara tertentu . hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukm, namun hak itu eksis dan sebagai tandar argument dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya. Keempat, HAM dipandang sbagai norma-norma yang penting. meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, HAM cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normative untuk di berlakukan didalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi HAM. Kelima hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi indifidu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengan nya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada dimanapun dimanapun diwajibkan untuk yidak melanggar hak seseorang, kedati pemeritah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawap utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak oranglain.
c. pasal-pasal HAM dalam UDHR dan konvermasi internasional
1) Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2) Hak atas kedudukan yang sama dalam hokum.
3) Hak atas kebebasan berkumpul.
4) Hak atas kebebasan beragama.
5) Hak atas penghidupan yang layak.
6) Hak atas kebebasan berserikat.
7) Hak atas pengajaran.
8) Undang-undang no. 39 Tahun 1999 tentang HAM
e. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang hak-hak anak.
f. Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang kejam.[2]

2. KELEMBAGAAN NASIONAL HAM DI INDONESIA
a. Komnas HAM
Komnas HAM bertujuan:
a) Membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia.
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribani manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.[3]
Untuk melaksanakan tujuan tersebut Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut
a) Fungsi pengkajian dan penelitian
b) Fungsi penyuluhan
c) Fungsi pemantauan
d) Fungsi mediasi[4]
b. Komisi Nasional Anti Kekerasan
Komisi ini dibentuk berdasarkan keppres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbanganya adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi ini bersifat independen dan bertujuan:
a) Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
c. LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, ada juga lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Government Organization (NGO) yangprogramnya berfokus pada demokratisasi dan dan pengembangan HAM. Lembaga tersebut di antaranya: YLBHI dan KONTRAS.
3. KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1. Pelanggaran HAM di Indonesia dan Negara lain
Pada kenyataan hidup sehari-hari kita sering menjumpai pelanggaran hak-hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di Negara lain.
Kategori-kategori pelanggaran HAM adalah:
a) Pembunuhan besar-besaran(genocide)
b) Rasiolisme resmi.
c) Terorisme resmi berskala besar.
d) Pemerintahan totaliter.
e) Penolakan secara sadar untik memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasar manusia.
f) Perusakan kualitas lingkungan(esocide)
g) Kejahatan-kejahatan perang.[5]
2. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Negara kita, baik yang dilakukan oleh pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat. Misalnya, peledakan bom yang terjadi di Legian Kuta Bali 12 November 2002. Banyak anak di bawah umur yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, ada yang menjadi buruh, ada yang menjadi pengamen dll. Dan yang baru-baru ini heboh adalah tentang adanya teror sms santet yang bisa mencelakai penerimanya.

3. Penyebab terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia
Pelaggaran HAM di Indonesia bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya cukup kompleks. Faktor-faktor tersebut antara lain:
a) Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat unifersal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain,terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme).
b) Adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualistic yang akan mengancam kepentingan umum (dikotomi antara individualisme dan kolejtivisme).
c) Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum (polisi,jaksa dan pengadilan).
d) Pemahaman yang belum merata tentang HAM ,baik di kalangan sipil maupun militer.
Menurut A. Mansur Efendi ,salah seorang pakar hukum,ada factor lain yang esensial,yaitu kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab ini melanda dalam berbagai strata masyarakat nasional maupun internasional untuk memenuhi kepentingan sendiri,Akibatnya, orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya,meremehkan tugas ,dan tidak mau memperhatikan orang lain.
4. Sikap terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus-kasus pelanggaran atau kejahatan HAM di Indonesia telah membawa masyarakat dan bangsa Indonesia dalam kehidupan yang sangat menderita, juga dapat mengancam integrasi nasional bangsa Indonesia.
Tanggapan kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik adalah hendaknya bersikap tegas, yaitu tidak membenarkan dan tidak mentolelir setiap pelanggaran dan kejahatan HAM di Indonesia.karena secara moral jelas tidak baik, yaitu bertentangan nilai-nilai kemenusiaan. Secara hukum tidak sejalan dengan prinsip hukum yang mengharuskan siapapun untuk mematuhi dan menghormati instrument HAM masional. Secara politik juga akan mengancam hak kemerdekaan bagi setiap orang untuk melakukan kritik dan kontrol terhadap pemerintahannya.Misalnya: tidakan kekerasan atau penculikan terhadap para aktifis yang memperjuangkan pemeritahan yang demokratis oleh penguasanya.
Di samping itu, tanggapan kita bisa berupa perilaku aktif ikut meyelesaikan masalah pelaggaran HAM di Indonesia sesuai dengan kemampuan kita dan dengan tatacara yang benar.
BAB III
POLITIK
Tak lama lagi, tepatnya 13 bulan ke depan, Indonesia akan menggelar pemilu secara langsung kali kedua. Sudah tentu, suhu politik kian memanas dan euforia mendirikan partai-partai baru kian bermunculan. Hingga kini, kurang lebih ada sekitar 112-an partai politik baru yang telah mendaftar di Departemen Hukum dan HAM saat ini. Dari sekian banyak partai baru tersebut, setidaknya terdapat sepuluh parpol Islam ataupun parpol yang berbasiskan ormas Islam. Untuk itu, pesta demokrasi 2009 masih akan tetap diwarnai pertarungan parpol Islam. Pertarungan antarparpol Islam tersebut dapat berimplikasi terhadap parpol Islam itu sendiri, terutama pada parpol Islam lama yang pernah mengikuti pemilu 2004 seperti PPP, PKS, PBB, PBR, PAN maupun PKB. Pertanyaannya, bagaimana pertarungan parpol Islam pada 2009? Pengamat politik Prof. Dr. Azyumardi Azra, menilai bahwa peluang parpol berbasis Islam seperti PPP, PKB, PBB, PAN dan PKS pada Pemilu 2009 masih sangat kecil. Pernyataan di atas diperkuat oleh hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) oktober 2007, bahwa ditemukan tidak adanya pergeseran yang signifikan dalam area Islam politik pada tingkat elektoral. Survei LSI menunjukkan bahwa partai Islam dan partai berbasis Ormas Islam masih berada pada level di bawah ketiga partai nasionalis atau sekuler yakni: PDI Perjuangan 20%, Golkar (17,5%) dan PD 14%. Sementara parpol Islam hanya menempati: PKB 4%, PAN 3%, PPP 4% dan PKS 4% dari 1300 jumlah sampel di 33 propinsi dengan margin of error +/- 2,8% pada tingkat kepercayaan 95%.
Temuan survei di atas tentunya tidak dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh perilaku pemilih. Namun setidaknya hal tersebut dapat menjadi tantangan dan intropeksi bagi partai Islam maupun partai berbasis Ormas Islam untuk berbenah diri dan bekerja lebih keras dalam menghadapi pertarungan politik pada pemilu 2009.
Konflik Intern Partai
Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, partai-partai Islam telah banyak terbentuk dan ikut dalam pemilu. Saat ini kehidupan partai-partai Islam kondisinya masih buruk. Secara umum, gambaran partai-partai Islam dalam 10 tahun terakhir diwarnai koflik internal yang berujung pada perpecahan partai sehingga terbentuklah partai Islam baru. PKB, misalnya, sebagian pendukungnya kini telah mendirikan dan bergabung ke dalam Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Partai ini dipelopori oleh sejumlah politisi dan kiai khos yang tidak sepaham dengan PKB. Karena itu, PKNU dapat membuat warga Nahdliyin terbelah, bahkan PKNU dapat mengurangi konstituen PKB secara signifikan pada 2009. Tidak hanya dikalangan Nahdliyin, PAN pun mengalami perpecahan. Hal ini ditandai dengan terbentuknya Partai Matahari Bangsa (PMB). Berdirinya PMB dilatarbelakangi oleh kekecewaan kalangan Muhammadiyah terhadap PAN, yang gagal memperjuangkan aspirasi politik warga Muhammadiyah. Karena itu juga, konstituen Muhammadiyah akan menjadi terbelah. Potret di atas menunjukkan, konflik internal parpol Islam tampaknya akan menjadi masalah utama yang akan menjebak mereka dalam titik nadir berpolitik pada pesta demokrasi 2009. Pecahan partai tersebut dapat diprediksi akan terjadi penggembosan politik pada induk pecahan partai tadi. Jika itu yang terjadi, maka suara partai Islam dan partai berbasis ormas Islam sulit diprediksi untuk memperoleh suara melampaui batas angka 30 % jika ditotal dari angka keseluruhan parpol Islam.[6] Memang tidak bisa dipungkiri bahwa parpol yang berdasarkan Islam atau menjadikan umat Islam sebagai basisnya, sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda menguat dan terkonsolidasi; masih tetap bergumul dengan pelbagai masalah internal, yang membuat hampir tidak mungkin bagi mereka dapat berkembang menjadi parpol yang kuat, modern, mampu menarik massa pemilih sehingga memiliki peluang yang kuat pada 2009.
Peluang Parpol Islam
Dinamika politik Islam di Indonesia menarik dan unik dibandingkan dengan negara Islam lainnya. Secara sosiologis, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, tetapi setiap kali Pemilu digelar parpol yang berbasiskan Islam tetap saja mendapatkan dukungan minoritas. Kondisi seperti itu diyakini masih akan terjadi pada Pemilu 2009 mendatang. Pertanyaannya, bagaimana sebetulnya peluang dan seharusnya partai Islam menghadapi pemilu 2009? Meminjam perspektif Syamsuddin Harris, peluang parpol Islam maupun berbasis massa Islam tidak akan besar pada 2009. Menurutnya, ada pelbagai faktor yang dapat menyebabkan masih minimnya dukungan terhadap parpol Islam pada 2009. Salah satunya, parpol Islam masih kurang responsif terhadap kondisi masyarakat, ideologi partainya cenderung eksklusif serta krisis kepemimpinan dalam tubuh partai. Dari bermacam faktor di atas, hendaknya parpol Islam melakukan pembenahan intra maupun ekstra untuk meningkatkan dan paling tidak mempertahankan suara pemilihnya. Untuk itu, dalam memperkuat titik lemahnya, setidaknya beberapa hal bisa dilakukan oleh parpol Islam. Pertama, parpol Islam hendaknya responsif terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat dengan harus menjalankan program yang dapat menyelesaikan masalah riil masyarakat, baik bidang pendidikan, pengangguran dan kemiskinan. Karena itu, parpol Islam harus merevitalisasi politik yang simbolik menjadi politik yang substantif, dalam arti menjabarkan secara jelas visi dan misi keislaman ke dalam program dan kerja politik yang relevan di masa kini. Kedua, partai Islam harus lebih mengedepankan kepentingan jangka panjang daripada jangka pendek partai. Kepentingan jangka panjang dalam arti tidak terjebak pada kekuasaan. Karena kekuasaan akan menjadikan partai-partai Islam melupakan tujuan jangka panjangnya. Dan sejauh ini, sindrom itulah yang masih menjangkiti parpol Islam. Ketiga, parpol Islam hendaknya bisa menjaga fatsoen politiknya. Melakukan hal ini perlu hati-hati karena kerakusan dalam berpolitik akan menjadikan boomerang yang siap menghantam bangunan karakter partai yang telah terbentuk secara mapan[7]. Terakhir, parpol Islam hendaknya menggunakan manajemen modern dalam mengelola partai. Saat ini, manajemen keuangan parpol Islam belum memiliki sumber dan pengelolaan keuangan yang baik. Ini disebabkan oleh tidak adanya manajemen dan sumber keuangan yang jelas dalam partai. Selama ini, dapat disinyalir terjadinya konglemerasi dalam partai Islam. Konglemerasi dalam arti para konglemerat berada di belakang sumber keuangan partai-partai Islam yang pemasukan dan pengelolaan dananya dilakukan secara rahasia dan tertutup. Melihat berbagai potret di atas, parpol Islam harus segera melakukan rekontruksi dan penataan mendasar agar posisinya pada 2009 meningkat dan membaik. Di samping itu, partai-partai Islam harus mempersiapkan kader-kadernya yang mampuni untuk menyuplai penyelenggara negara yang dapat memberikan solusi dan menyelesaikan persoalan kebangsaan yang multidimensi baik di bidang ekonommi, budaya dan sosial politik.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.csrc. or.id
http://www.jamaahmuslimin.com
http://www.prakarsa-rakyat.or.i
Sunarso dkk, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Buku Pegangan Mahasiswa Paradigma Baru, UNY Press
Taufiq Nugroho, 2003, Pasang Surut Hubungan Islam dan Negara Pancasila, P.A.D.M.A, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia UUD ’45 dan Amandemennya, Pustaka Mandiri, Surakarta.
[1] Sunarso dkk,. Pendidikan Kewarganegaraan (Buku Pegangan Mahasiswa Paradigma Baru), (Yogyakarta: UNY Press.2006), hlm. 62.

[2] Ibid, hlm. 71
[3] http://www.depkumham.go.id
[4] Ibid,
[5] http://www.depkumham.go.id
[6] http://www.csrc. or.id

[7] Ibid,

budaya

Islam dan Jawa adalah dua entitas yang berbeda . Namun dalam kenyataannya, keduanya dapat hidup berdampingan secara damai (peacefully). Masuknya Islam ketanah Jawa itu sendiri terbukti tidak menimbulkan berbagai ketegangan-ketegangan (tension) yang cukup berarti. Bahkan lebih dari itu, keduanya saling terbuka untuk berinteraksi dan interelasi pada tataran nilai dan budaya.
Ketika Islam masuk ke Jawa ada dua hal yang perlu dicatat. Pertama, pada waktu itu hampir secara keseluruhan dunia Islam dalam keadaan mundur. Dalam bidang politik antara lain di tandai dengan jatuhnya Dinasti Abbasiyah oleh serangan Mongol pada 1258 M, dan tersingkirnya Dinasti Al Ahmar di Andalusia (Spanyol) oleh tentara Aragon dan Castella pada 1492 M. Di bidang pemikiran kalau pada masa-masa sebelumnya telah muncul ulama-ulama besar di bidang hukum, teologi, filsafat, tasawuf dan sains, pada masa ini pemikiran-pemikiran tersebut telah mengalami kemunduran. Pada masa ini telah semakin berkembang pendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup dan kelompok-kelompok tarekat sesat semakin berkembang di kalangan umat Islam.
Kedua, sebelum kedatangan Islam di Jawa, Hindu, Budha dan Kepercayaan asli yang berdasarkan Animisme dan Dinamisme telah berurutakar di kalangan mayarakat jawa. Oleh karena itu dengan datangnya Islam terjadi pergumulan antara islam di satu pihak, dengan kepercayaan-kepercayaan yang ada sebelumnya di pihak lain. Akibatnya muncul dua kelompok dalam menerima Islam. Pertama, yang menerima Islam secara total dengan tanpa mengingat pada kepercayaan-kepercayaan lama. Kedua, adalah mereka yang menerima ajaran Islam, tetapi belum dapat melupakan ajaran-ajaran lama. Oleh karena itu mereka mencampur adukan antara kebudayaan dan ajaran-ajaran Islam dengan kepercayaan-kepercayaan lama.
Mula-mula Islam yang berkembang di Indonesia adalah Islam sufi (mistik ), yang salah satu cirri khasnya adalah sifatnya yang toleran dan akomodatif terhadap kebudayaan dan kepercayaan setempat, yang dibiarkannya tetap eksis sebagaimana semula, hanya kemudian diwarnai dan diisi dengan ajaran-ajaran Islam. Dengan demikian islamisasi di Indonesia, termasuk di Jawa, lebih bersiftat kontinuitas apa yang sudah ada dan bukannya perubahan dalam kepercayaan dan praktek keagamaan lokal. Sehingga upacara-upacara sperti nelung dino, mitung dino, matang puluh, nyatus, mendak, dan nyewu, yang merupakan tradisi pra Islam dalam rangka menghormati kematian seseorang, tidak dihilangkan oleh para mubaligh, tetapi dibiarkan berlanjut dengan diwarnai dan diisi dengan unsur-unsur dari agama Islam.
Sikap yang toleran dan akomodatif terhdap kebudayaan dan kepercayaan setempat, di satu sisi memang dianggap membawa dampak negatif, yaitu sinkretisasi dan pencampuradukan antara Islam di satu sisi dan dengan kepercayaaan-kepercayaan lama dipihak lain, sehingga sulit di bedakan mana yang benar-benar ajaran Islam dan mana yang berasal dari tradisi. Namun aspek positifnya, ajaran-ajaran yang disinkretiskan tersebut telah menjadi jembatan yang memudahkan masyarakat jawa dalam menerima Islam sebagai agama mereka yang baru. Dan sebaliknya, ajaran-ajaran tersebut telah memudahkan pihak Islam pesantren untuk mengenal dan memahami pemikiran dan budaya Jawa, sehingga memudahkan mereka dalam mengajarkan dan menyiarkan Islam kepada masyarakat jawa. Cerita tentang Walisongo yang sakti mandraguna dan mampu melakukan hal-hal luar biasa di luar batas kemampuan manusia telah menarik perhatian bukan saja kaum pesantren, tetapi juga masyarakat yang kurang taat dalam beragama.
hgj dengan lingkaran hidup manusia sejak dari keberadaanya dalam perut ibu, lahir, kanak-kanak, remaja, dewasa sampai dengan saat kematiannya. Atau juga upacara-upacara yang berkaitan dengaan aktifitas kehidupan sehari-hari dalam mencari nafkah, khususnya bagi para petani, pedagang, nelayan, dan upacara-upacara yang berkaitan dengan tempat tinggal, seperti membangun gedung untuk berbagai keperluan, membangun dan meresmikan tempat tinggal, pindah rumah dan lain sebagainya. Upacara-upacara itu semula dilakukan dalam rangka untuk menangkal pengaruh buruk dari daya kekuatan gaib yang tidak dikehendaki yang akan membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia. Dalam kepercayaan lama , upacara dilakukan dengan mengadakan sesaji atau semacam korban yang disajikan kepada daya-daya kekuatan gaib ( roh-roh, makhluk halus, dewa-dewa ) tertentu. Tentu dengan upacara itu harapan pelaku upacara adalah agar hidup senantiasa dalam keadaan selamat.
Islam mengajarkan kepada kita semua agar melakukan kegiatan-kegiatan ritualistik, yang meliputi berbagai bentuk ibadah sebagaimana yang tersimpul dalam rukun Islam, yakni syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji. Di dalam Islam tidak dibenarkan memberikan ibadah apapun kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam kondisi sempit maupun lapang. Ketika seseorang dalam keadaan terjepit seperti tertimpa musibah, penyakit atau yang lainnya atau dalam keadaan senang, sehat wal a’fiat, aman dan tentram. Kalau ada yang mengatakan “acara-acara tersebut diselenggarakan bukan dalam rangka ibadah!” Ketahuilah ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridha’i Allah apakah berupa perkataan atau perbuatan yang terlahir maupun tersembunyi. Inilah pengertian ibadah menurut Islam.
Secara luwes Islam memberikan warna baru pada upacara-upacara jawa di antaranya dengan sebutan slametan atau kenduren. Di dalam upacara slametan ini yang pokok adalah pembacaan doa yang dipimpin oleh orang yang dipandang memiliki pengetahuan tentang Islam, apakah seorang mudin, kaum, atau kyai. Selain itu terdapat seperangkat makanan yang dihidangkan bagi para peserta selamatan, serta makanan yang dibawa pulang kerumah masing-masing peserta selamatan yang disebut sebagai berkat. Makanan-makanan itu disediakan oleh penyelenggara upacara atau sering disebut shahibul hajat. Dalam bentuknya yang khas, makanan inti adalah tumpeng, ingkung ayam, dan ditambah ubarampe yang lain. Pada masa sekarang ini di sebagian daerah sudah tidak lagi menggunakan tumpeng sebagai makanan khas tetapi sudah mengalami perubahan dengan menggantikannya dengan nasi biasa atau maknan yang lainnya.
Yang jadi masalah adalah ketika selamatan tersebut dianggap bagian dari ajaran agama dan dihukumi wajib / sunnah. Sehingga dapat memberatkan bagi penyelenggar yang dipandang kurang mampu dari segi ekonomi.
Demikianlah sekilas tentang pergumulan antara Islam di satu pihak, dengan tradisi dan budaya jawa pra Islam di pihak lain. Menolak semua tradisi dan budaya Jawa pra Islam bagi masyarakat muslim adalah suatu kemustahilan, karena sebagai anggota masyarakat Jawa, mereka terikat dengan norma dan tradisi yang berlaku. Namun, menerima suatu tradisi Jawa dengan tanpa seleksi adalah langkah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keberagaman yang mengharuskan adanya seorang nabi atau rasul yang ditugaskan untuk mengajarkan risalah atau ajaran tertentu yang harus ditaati oleh para pengikutnya. Hal ini terjadi karena ada adat dan tradisi yang bertentengan dengan ajaran-ajaran Islam. Selagi hal ini tidak bertentangan dengan Islam, para ulama tidak memasalahkan untuk mengadopsinya. Tapi apabila sudah menyangkut masalah ritual, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian bersikap toleran terhadap perbuatan tersebut dan sebagian menolaknya. Bahkan kalau jelas-jelas sudah menyinggung masalah aqidah / kepercayaan, mereka sepakat menolaknya.