Senin, 30 Juni 2008

hukum dan ham

HUKUM DAN HAM DI INDONESIA
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Ma ta Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Udiyo Basuki



Disusun oleh : Solechan / AS-B
NIM : 07350059




AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2008
BAB I
A. PENDAHULUAN
Cita-cita untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif, mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dengan suatu konstitusi.Baik dengan naskah kontitusi yang tertulis (written constitution) maupun dengan naskah konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution). Didalam konstitusi biasanya ditulis hak-hak warga negara, serta pembagian kekuasaan Negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum lain, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.
Demokrasi konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktifitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tunduk pada pembatasan konstitusi,agar kekuasaan tidak disalah gunakan oleh pemegang kekuasaan. Konstitusi tidak hanya merupakan suatu dukumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan di antara lembaga-lembaga kenegaraan (legislative,eksekutif dan yudikatif). Akan tetapi konstitusi dipandang sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah disatu pihak dan menjamin hak-hak asasi dari warga negaranya . Konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh Negara dan pejabat-pejabat pemerintahan sekalipun, sesuai dengan dalil “government by laws, not by man “ (pemerintah berdasarkan hukum, bukan berdasarkan penguasa).
Pada abad ke-20 telah terjadi perubahan-perubahan social dan ekonomi yang sangat besar. Perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain banyaknya kecaman terhadap akses-akses dalam industrialisasi dan system kapitalis. Tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan berbagai partai sosialis di Eropa.
Sekarang ini pemerintah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat sehingga harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. Pada dewasa ini dianggap bahwa demokrasi harus meluas mencakup dimensi ekonomi dengan satu system yang menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan yang berusaha memperkecil perbedaan social dan ekonomi, terutama perbedaaan-perbedaan yang timbul dari distribusi kekayaan yang tidak merata. Negara semacama ini dinamakan welfare state (Negara kesejahteraan) atau social service state ( Negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat ).
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dengan tidak membedakan suku, bangsa, ras, agama, serta jenis kelamin serta bersifat universal. Hak asasi manusia pada dasarnya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia karena ia manusia . Dengan demikian HAM mengandung makna (1).hakikatnya sebagai manusia , mendapatkan pengakuan oleh manusia lain.(2).Pelaksaan hak-hak itu dimungkinkan karena manuia tersebut menjadi anggota masyarakat. HAM tidak berlaku pada manusia yang hidup di suatu daerah yang sama sekali tidak mempunyai kontak dengan manusia lain. Disebut asasi karena tanpa hak tersebut tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia.
Hak-hak asasi manusia selalu berkaitan dengan asasi manusia, bahkan kewajiban asasi tersebut harus terlebih dahulu dilakukan agar hak-hak asasi dapat terpenuhi. G.J. Wolhoff mengatakan hak-hak asasi adalah sejumlah hak dasar yang tidak dapat dicabut oleh siapapun juga, karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya . Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa hak-hak asasi manusia ini merupakan hak kodrat yang ada manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi manusia itu sendiri.
Adapun kewjiban-kewajiban asasi ialah kewajiban-kewajiban yang pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat seperti kewjiban taat pada peraturan undang-undang, kewajiban untuk bekerja untuk kelangsungan hidup manusia. Maka, apabila orang menuntut hak-hak asasinya terpenuhi, maka pada saat yang sama pula terdapat keharusan agar orang tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban asasinya. Dengan kata lain, tuntutan atas hak-hak asasi harus disertai pelaksaan kewajiban-kewajiban asasi.
Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita tidak sadar bersentuhan dengan politik, atau kita sadar bahwa kita sedang berpolitik. Tapi apakah kita sudah paham apa politik itu? Digunakan dalam hal apa? Bagaimana praktiknya dalam kehidupan sehari-hari? Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul dibenak orang awam bahkan juga pada kaum terpelajar. Maka harus ada usaha untuk menjelaskan secara objektif. Ada orang yang sering menggunakan istiliah politik Ada orang yang sering menggunakan istilah politik dengan sembarangan umtuk mengatakan sesuatu yang sebenarnya bukan fenomena politik. Misalnya ada orang yang berkata “Dia mendapat untung banyak karena politik dagangnya hebat”. Ada yang mengerti istilah politik tapi secara sempit ,”Aku tidak suka politik, karena dalam politik isinya hanyalah orang-orang dengan tingkah laku jahat dan kotor.
Kesalahan pemahaman dalam masyarakat seperti itu wajar saja dan tidak bisa disalahkan, tetapi perlu dicerahkan agar cerdas memahami politik dengan obyektif. Padahal orang-orang juga akan merasakan ketika harga bahan bakar minyak naik., maka hal pertama yang terbersit dalam pikirannya, “pemerintah kok tega menaikan bahan bakar minyak”. Dengan kalimat itu sebenarnya menunjukan adanya ketidaksetujuan dalam diri masyarakat, tapi karena tidak sadar bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah juga merupakan hak bagi warga negara untuk ikut terlibat dalam proses pembuatannya. Akhirnya masyarakat juga harus paham bahwa politik bukan untuk dihindari, tetapi diakrabi agar tahu bahwa karena politiklah kehidupan masyarakat akan dipengaruhi.
BAB II
B. INSTRUMEN HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA
1. INSTRUMEN HUKUM MENGENAI HAM
a. Undang-Undang Dasar 1945
Hak-hak asasi yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 ini sangat dipengaruhi oleh hak-hak asasi yang dimuat dalam Pembukaan Konstitusi Peranncis yang dikenal dengan nama “La Declaration des droits del’homme et du Citoyen “ (Hak Asasi Manusia dan Warga Negara ). Atas dasar pemikiran ini pandangan bangsa Indonesia tentang hak-hak asasi manusia berpangkal pada titik keseimbangan antara hak dan kewajiban . Pengakuan akan hak asasi manusia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, didalam alinea satu :”…Kemerdekaan adalah hak segala bangsa…dst”. Alinea ini mengakui hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan oleh bangsa lain. Pandangan ini menitik beratkan pada hak kemerdekaan bangsa dari pada kebebasan individu. Di dalam alinea kedua :”….mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adiol dan makmur.” Alinea ini mengakui adanya hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi. Di dalam alinea yang ketiga : “…atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…dst”. Alinea ini mengakui adanya kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Didalam alinea yang keempat :”… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia….dst”. Alinea ini merumuskan juga dasar filsafat Negara ( pancasila ) yang maknanya mengandung pengakuan atas hak-hak asasi manusia[1].
Pengakuan hak-hak asasi manusia yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat pada pasal-pasal seperti :
1) Pasal 27 : Hak jaminan dalam bidang hukum dan ekonomi.
2) Pasal 28 : hak jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan perserikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan.
3) Pasal 28 A : Jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Pasal 28 B : Jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
5) Pasal 28 C : Jaminan setiap orang untuk mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
6) Pasal 28 D : jaminan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja dan memperoleh gaji yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
7) Pasal 28 E : mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F : mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
9) Pasal G : mengakui hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Dan mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari Negara lain.
b. Universal Declaration of Human Rights ( UDHR )
HAM sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen HAM yang muncul pada abad ke-20 seperti UDHR, mempunyai beberapa cirri yang menonjol. Pertama, HAM adalah hak, yang menunjuk pada norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib. Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki HAM, ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri HAM yang berlaku sekarang adalah HAM itu merupakan hak internasional. Ketiga, HAM dianggap ada dengan sendirinya, tidak bergantung pada pengakuan dan penerapanya didalam syistem adat / syistem hukum di negara - negara tertentu . hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukm, namun hak itu eksis dan sebagai tandar argument dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya. Keempat, HAM dipandang sbagai norma-norma yang penting. meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, HAM cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normative untuk di berlakukan didalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi HAM. Kelima hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi indifidu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengan nya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada dimanapun dimanapun diwajibkan untuk yidak melanggar hak seseorang, kedati pemeritah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawap utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak oranglain.
c. pasal-pasal HAM dalam UDHR dan konvermasi internasional
1) Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2) Hak atas kedudukan yang sama dalam hokum.
3) Hak atas kebebasan berkumpul.
4) Hak atas kebebasan beragama.
5) Hak atas penghidupan yang layak.
6) Hak atas kebebasan berserikat.
7) Hak atas pengajaran.
8) Undang-undang no. 39 Tahun 1999 tentang HAM
e. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang hak-hak anak.
f. Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang kejam.[2]

2. KELEMBAGAAN NASIONAL HAM DI INDONESIA
a. Komnas HAM
Komnas HAM bertujuan:
a) Membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia.
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribani manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.[3]
Untuk melaksanakan tujuan tersebut Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut
a) Fungsi pengkajian dan penelitian
b) Fungsi penyuluhan
c) Fungsi pemantauan
d) Fungsi mediasi[4]
b. Komisi Nasional Anti Kekerasan
Komisi ini dibentuk berdasarkan keppres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbanganya adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi ini bersifat independen dan bertujuan:
a) Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
c. LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, ada juga lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Government Organization (NGO) yangprogramnya berfokus pada demokratisasi dan dan pengembangan HAM. Lembaga tersebut di antaranya: YLBHI dan KONTRAS.
3. KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1. Pelanggaran HAM di Indonesia dan Negara lain
Pada kenyataan hidup sehari-hari kita sering menjumpai pelanggaran hak-hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di Negara lain.
Kategori-kategori pelanggaran HAM adalah:
a) Pembunuhan besar-besaran(genocide)
b) Rasiolisme resmi.
c) Terorisme resmi berskala besar.
d) Pemerintahan totaliter.
e) Penolakan secara sadar untik memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasar manusia.
f) Perusakan kualitas lingkungan(esocide)
g) Kejahatan-kejahatan perang.[5]
2. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Negara kita, baik yang dilakukan oleh pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat. Misalnya, peledakan bom yang terjadi di Legian Kuta Bali 12 November 2002. Banyak anak di bawah umur yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, ada yang menjadi buruh, ada yang menjadi pengamen dll. Dan yang baru-baru ini heboh adalah tentang adanya teror sms santet yang bisa mencelakai penerimanya.

3. Penyebab terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia
Pelaggaran HAM di Indonesia bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya cukup kompleks. Faktor-faktor tersebut antara lain:
a) Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat unifersal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain,terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme).
b) Adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualistic yang akan mengancam kepentingan umum (dikotomi antara individualisme dan kolejtivisme).
c) Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum (polisi,jaksa dan pengadilan).
d) Pemahaman yang belum merata tentang HAM ,baik di kalangan sipil maupun militer.
Menurut A. Mansur Efendi ,salah seorang pakar hukum,ada factor lain yang esensial,yaitu kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab ini melanda dalam berbagai strata masyarakat nasional maupun internasional untuk memenuhi kepentingan sendiri,Akibatnya, orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya,meremehkan tugas ,dan tidak mau memperhatikan orang lain.
4. Sikap terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus-kasus pelanggaran atau kejahatan HAM di Indonesia telah membawa masyarakat dan bangsa Indonesia dalam kehidupan yang sangat menderita, juga dapat mengancam integrasi nasional bangsa Indonesia.
Tanggapan kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik adalah hendaknya bersikap tegas, yaitu tidak membenarkan dan tidak mentolelir setiap pelanggaran dan kejahatan HAM di Indonesia.karena secara moral jelas tidak baik, yaitu bertentangan nilai-nilai kemenusiaan. Secara hukum tidak sejalan dengan prinsip hukum yang mengharuskan siapapun untuk mematuhi dan menghormati instrument HAM masional. Secara politik juga akan mengancam hak kemerdekaan bagi setiap orang untuk melakukan kritik dan kontrol terhadap pemerintahannya.Misalnya: tidakan kekerasan atau penculikan terhadap para aktifis yang memperjuangkan pemeritahan yang demokratis oleh penguasanya.
Di samping itu, tanggapan kita bisa berupa perilaku aktif ikut meyelesaikan masalah pelaggaran HAM di Indonesia sesuai dengan kemampuan kita dan dengan tatacara yang benar.
BAB III
POLITIK
Tak lama lagi, tepatnya 13 bulan ke depan, Indonesia akan menggelar pemilu secara langsung kali kedua. Sudah tentu, suhu politik kian memanas dan euforia mendirikan partai-partai baru kian bermunculan. Hingga kini, kurang lebih ada sekitar 112-an partai politik baru yang telah mendaftar di Departemen Hukum dan HAM saat ini. Dari sekian banyak partai baru tersebut, setidaknya terdapat sepuluh parpol Islam ataupun parpol yang berbasiskan ormas Islam. Untuk itu, pesta demokrasi 2009 masih akan tetap diwarnai pertarungan parpol Islam. Pertarungan antarparpol Islam tersebut dapat berimplikasi terhadap parpol Islam itu sendiri, terutama pada parpol Islam lama yang pernah mengikuti pemilu 2004 seperti PPP, PKS, PBB, PBR, PAN maupun PKB. Pertanyaannya, bagaimana pertarungan parpol Islam pada 2009? Pengamat politik Prof. Dr. Azyumardi Azra, menilai bahwa peluang parpol berbasis Islam seperti PPP, PKB, PBB, PAN dan PKS pada Pemilu 2009 masih sangat kecil. Pernyataan di atas diperkuat oleh hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) oktober 2007, bahwa ditemukan tidak adanya pergeseran yang signifikan dalam area Islam politik pada tingkat elektoral. Survei LSI menunjukkan bahwa partai Islam dan partai berbasis Ormas Islam masih berada pada level di bawah ketiga partai nasionalis atau sekuler yakni: PDI Perjuangan 20%, Golkar (17,5%) dan PD 14%. Sementara parpol Islam hanya menempati: PKB 4%, PAN 3%, PPP 4% dan PKS 4% dari 1300 jumlah sampel di 33 propinsi dengan margin of error +/- 2,8% pada tingkat kepercayaan 95%.
Temuan survei di atas tentunya tidak dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh perilaku pemilih. Namun setidaknya hal tersebut dapat menjadi tantangan dan intropeksi bagi partai Islam maupun partai berbasis Ormas Islam untuk berbenah diri dan bekerja lebih keras dalam menghadapi pertarungan politik pada pemilu 2009.
Konflik Intern Partai
Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, partai-partai Islam telah banyak terbentuk dan ikut dalam pemilu. Saat ini kehidupan partai-partai Islam kondisinya masih buruk. Secara umum, gambaran partai-partai Islam dalam 10 tahun terakhir diwarnai koflik internal yang berujung pada perpecahan partai sehingga terbentuklah partai Islam baru. PKB, misalnya, sebagian pendukungnya kini telah mendirikan dan bergabung ke dalam Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Partai ini dipelopori oleh sejumlah politisi dan kiai khos yang tidak sepaham dengan PKB. Karena itu, PKNU dapat membuat warga Nahdliyin terbelah, bahkan PKNU dapat mengurangi konstituen PKB secara signifikan pada 2009. Tidak hanya dikalangan Nahdliyin, PAN pun mengalami perpecahan. Hal ini ditandai dengan terbentuknya Partai Matahari Bangsa (PMB). Berdirinya PMB dilatarbelakangi oleh kekecewaan kalangan Muhammadiyah terhadap PAN, yang gagal memperjuangkan aspirasi politik warga Muhammadiyah. Karena itu juga, konstituen Muhammadiyah akan menjadi terbelah. Potret di atas menunjukkan, konflik internal parpol Islam tampaknya akan menjadi masalah utama yang akan menjebak mereka dalam titik nadir berpolitik pada pesta demokrasi 2009. Pecahan partai tersebut dapat diprediksi akan terjadi penggembosan politik pada induk pecahan partai tadi. Jika itu yang terjadi, maka suara partai Islam dan partai berbasis ormas Islam sulit diprediksi untuk memperoleh suara melampaui batas angka 30 % jika ditotal dari angka keseluruhan parpol Islam.[6] Memang tidak bisa dipungkiri bahwa parpol yang berdasarkan Islam atau menjadikan umat Islam sebagai basisnya, sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda menguat dan terkonsolidasi; masih tetap bergumul dengan pelbagai masalah internal, yang membuat hampir tidak mungkin bagi mereka dapat berkembang menjadi parpol yang kuat, modern, mampu menarik massa pemilih sehingga memiliki peluang yang kuat pada 2009.
Peluang Parpol Islam
Dinamika politik Islam di Indonesia menarik dan unik dibandingkan dengan negara Islam lainnya. Secara sosiologis, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, tetapi setiap kali Pemilu digelar parpol yang berbasiskan Islam tetap saja mendapatkan dukungan minoritas. Kondisi seperti itu diyakini masih akan terjadi pada Pemilu 2009 mendatang. Pertanyaannya, bagaimana sebetulnya peluang dan seharusnya partai Islam menghadapi pemilu 2009? Meminjam perspektif Syamsuddin Harris, peluang parpol Islam maupun berbasis massa Islam tidak akan besar pada 2009. Menurutnya, ada pelbagai faktor yang dapat menyebabkan masih minimnya dukungan terhadap parpol Islam pada 2009. Salah satunya, parpol Islam masih kurang responsif terhadap kondisi masyarakat, ideologi partainya cenderung eksklusif serta krisis kepemimpinan dalam tubuh partai. Dari bermacam faktor di atas, hendaknya parpol Islam melakukan pembenahan intra maupun ekstra untuk meningkatkan dan paling tidak mempertahankan suara pemilihnya. Untuk itu, dalam memperkuat titik lemahnya, setidaknya beberapa hal bisa dilakukan oleh parpol Islam. Pertama, parpol Islam hendaknya responsif terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat dengan harus menjalankan program yang dapat menyelesaikan masalah riil masyarakat, baik bidang pendidikan, pengangguran dan kemiskinan. Karena itu, parpol Islam harus merevitalisasi politik yang simbolik menjadi politik yang substantif, dalam arti menjabarkan secara jelas visi dan misi keislaman ke dalam program dan kerja politik yang relevan di masa kini. Kedua, partai Islam harus lebih mengedepankan kepentingan jangka panjang daripada jangka pendek partai. Kepentingan jangka panjang dalam arti tidak terjebak pada kekuasaan. Karena kekuasaan akan menjadikan partai-partai Islam melupakan tujuan jangka panjangnya. Dan sejauh ini, sindrom itulah yang masih menjangkiti parpol Islam. Ketiga, parpol Islam hendaknya bisa menjaga fatsoen politiknya. Melakukan hal ini perlu hati-hati karena kerakusan dalam berpolitik akan menjadikan boomerang yang siap menghantam bangunan karakter partai yang telah terbentuk secara mapan[7]. Terakhir, parpol Islam hendaknya menggunakan manajemen modern dalam mengelola partai. Saat ini, manajemen keuangan parpol Islam belum memiliki sumber dan pengelolaan keuangan yang baik. Ini disebabkan oleh tidak adanya manajemen dan sumber keuangan yang jelas dalam partai. Selama ini, dapat disinyalir terjadinya konglemerasi dalam partai Islam. Konglemerasi dalam arti para konglemerat berada di belakang sumber keuangan partai-partai Islam yang pemasukan dan pengelolaan dananya dilakukan secara rahasia dan tertutup. Melihat berbagai potret di atas, parpol Islam harus segera melakukan rekontruksi dan penataan mendasar agar posisinya pada 2009 meningkat dan membaik. Di samping itu, partai-partai Islam harus mempersiapkan kader-kadernya yang mampuni untuk menyuplai penyelenggara negara yang dapat memberikan solusi dan menyelesaikan persoalan kebangsaan yang multidimensi baik di bidang ekonommi, budaya dan sosial politik.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.csrc. or.id
http://www.jamaahmuslimin.com
http://www.prakarsa-rakyat.or.i
Sunarso dkk, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Buku Pegangan Mahasiswa Paradigma Baru, UNY Press
Taufiq Nugroho, 2003, Pasang Surut Hubungan Islam dan Negara Pancasila, P.A.D.M.A, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia UUD ’45 dan Amandemennya, Pustaka Mandiri, Surakarta.
[1] Sunarso dkk,. Pendidikan Kewarganegaraan (Buku Pegangan Mahasiswa Paradigma Baru), (Yogyakarta: UNY Press.2006), hlm. 62.

[2] Ibid, hlm. 71
[3] http://www.depkumham.go.id
[4] Ibid,
[5] http://www.depkumham.go.id
[6] http://www.csrc. or.id

[7] Ibid,

Tidak ada komentar: